Lampung Timur (ANTARA) - Komisi I DPRD Lampung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pemekaran Lampung Tenggara, dan Pemerintah Daerah Lampung Timur di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (6/2/25). Dalam RDP, Ketua Komisi I Paryoto meminta pemerintah daerah melengkapi semua syarat administrasi yang menjadi kewenangannya dalam rangka percepatan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Lampung Tenggara.
"DPRD sangat setuju, demi Allah kami sangat setuju pemekaran," kata Paryoto di dalam RDP.
Paryoto mengatakan, pemekaran adalah solusi mengatasi rentang kendali pelayanan publik kepada masyarakat.
Paryoto meminta Pemerintah Daerah Lampung Timur menyiapkan semua syarat administrasi dalam mendukung percepatan pembentukan daerah Otonomi baru Lampung Tenggara.
"Tolong Pemerintah Daerah segera dibuatkan, jangan sampai menghambat tujuan dari panitia pemekaran," pintanya.
Paryoto menambahkan, pasca RDP, Komisi I mengagendakan berkonsultasi perihal pembentukan DOB Lampung Tenggara ke Kemendagri RI.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Daerah Lampung Timur Zainudin menyatakan, pemerintah daerah siap memfasilitasi pembentukan DOB Lampung Tenggara.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap memfasilitasi pemekaran Lampung Tenggara. Kami siap bermusyawarah, dan menindaklanjuti sesuai dengan keinginan sebagian masyarakat yang masuk wilayah Lampung Tengara," tegasnya.
Penasehat DOB Lampung Tenggara Irfan Nuranda Djafar meyakinkan bahwa pembentukan kabupaten baru Lampung Tenggara tidak akan melumpuhkan ekonomi daerah induknya Kabupaten Lampung Timur.
"Lampung Timur sebagai induk tidak akan kolaps, karena sudah ada kajian peneliti," jelas tokoh Lampung Timur ini.
Ketua Panitia Pemekaran Lampung Tenggara Lanang Anwarsono menyebutkan bahwa Lampung Tenggara telah melalui kajian akademis, dengan kesimpulan layak mekar.
Anwarsono menyebutkan, sebanyak 12 kecamatan yang direkomendasi membentuk Lampung Tenggara. Kecamatan Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Melinting, Gunung Pelindung, Pasir Sakti, Jabung, Bandar Sribhawono, Waway Karya, Sekampung Udik, Marga Sekampung.
"Dimohon kepada DPRD setelah RDP untuk melaksanakan rapat paripurna," pinta Ketua Panitia Pemekaran.
Panitia juga meminta, Pemda dan DPRD, menghibahkan tanah di Desa Muara Gading Mas sebagai lokasi pusat pemerintahan DOB Lampung Tenggara.
"Menganggarkan, dan membina calon DOB Lampung Tenggara selama 2 sampai 3 tahun setelah munculnya calon DOB," jelasnya.