Lampung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap memenuhi syarat administrasi yang diperlukan dalam mewujudkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara.
"Kami akan bersama-sama nanti melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti di antaranya hibah tanah, dan keputusan-keputusan bupati. Sebagai eksekutif kita akan lengkapi itu," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Zainudin usai mengikuti RDP bersama DPRD, dan Panitia Pemekaran Lampung Tenggara di gedung DPRD Lampung Timur, pada Kamis.
Zainudin menyatakan Pemkab Lampung Timur telah sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pembentukan Daerah Otonomi Baru Lampung Tenggara dari Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Bagian Pemerintahan (Tapem) Pemkab Lampung Timur Idham menerangkan, sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi pemerintah daerah tingkat II, dalam membentuk DOB antara lain:
1. Surat keputusan Bupati Lamtim perihal persetujuan persiapan pembentukan DOB.
2. Surat keputusan Bupati Lamtim perihal persetujuan pelepasan kecamatan calon Kabupaten Lampung Tenggara.
3. Surat keputusan Bupati Lamtim perihal persetujuan pemberian dana hibah dalam mendukung pemerintahan, dan Pilkada pertama kali di daerah calon kabupaten.
4. Surat keputusan Bupati Lamtim tentang pelepasan aset daerah ke daerah calon kabupaten.
5.Surat keputusan bupati perihal pelepasan sarana dan prasarana ke daerah calon kabupaten.
6. Surat keputusan Bupati Lamtim perihal penetapan ibu kota daerah calon kabupaten.
7. Surat Keputusan BPD di 12 kecamatan lingkup calon kabupaten.
Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara Irfan Nuranda Djafar menyatakan panitia pemekaran telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, berupa surat persetujuan dari BPD 12 kecamatan yang melingkupi DOB Lampung Tenggara.
"Syarat dari kepanitiaan lengkap. Syarat yang harus dipersiapkan dari pemda itu yang belum. Syarat yang belum dari pemda, pemda yang mempersiapkan, bukan kami panitia," jelas Irfan.
Irfan menepis anggapan Kabupaten Lampung Timur bakal tidak maju, apabila Lampung Tenggara diwujudkan.
"Nggak lah. Tidak mungkin," tegasnya.
Irfan menambahkan, setelah pergantian kepala daerah, Bupati Lampung Timur yang baru tetap berkewajiban meneruskan keputusan bupati sebelumnya perihal persetujuan DOB.
"Di pemerintahan kan yang ganti personelnya, bukan pemdanya. Artinya apa yang telah disetujui pemda sebelumnya, ya harus dilanjutkan," jelasnya.
Pemkab Lamtim siap penuhi syarat administrasi pembentukan DOB Lampung Tenggara

Komisi I DPRD Lampung Timur mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Pemekaran Lampung Tenggara, dan Pemerintah Daerah Lampung Timur bahas persetujuan DOB Lampung Tenggara di ruang sidang dprd setempat, Kamis (6/2/25). FOTO ANTARA/MUKLASIN.
Syarat dari kepanitiaan lengkap. Syarat yang harus dipersiapkan dari pemda itu yang belum