"Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo di Lampung, Senin.
Ia memastikan jenis cenderamata yang tidak diperkenankan melebihi Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lainnya.
Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga," ucap dia.
Menurut dia, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Dia pun mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
"Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung: Fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut kontestasi pilkada harus beri dampak positif daerah
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut penanganan sengketa pilkada berlangsung 12 hari