Bawaslu Lampung: Fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye

id Bawaslu Lampung, pilkada lampung, aturan kampanye

Bawaslu Lampung: Fasilitas pemerintah dilarang digunakan untuk kampanye

Ilustrasi- Deklarasi kampanye dan pilkada damai di Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lampung. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Bila ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti kampanye
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
 
"Hari ini untuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung sudah mendapatkan nomor urut. Baik nomor urut satu dan dua beserta tim dan pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan pilkada serentak yang damai," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan yang paling ditekankan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 adalah bagi kepala daerah tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye.
 
"Dan terutama untuk pejabat negara pun tidak diperbolehkan melakukan kampanye di hari kerja. Bila ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti kampanye," katanya.
 
Dia pun mengimbau agar dalam pelaksanaan kegiatan kampanye di Pilkada 2024 berbagai pihak diharapkan agar tidak melibatkan anggota TNI, Polri dan aparatur sipil negara dalam kegiatan tersebut untuk menjaga netralitas.
 
"Dengan melaksanakan semua itu diharapkan Pilkada 2024 bisa berlangsung dengan lancar, aman dan damai, kami pun terus berupaya menjaganya. Selain itu diharapkan pula masyarakat bisa menghindari ujaran kebencian mengandung SARA, berita bohong, dan kegiatan politik uang," ucap dia.
 
Ia mengharapkan semua pasangan calon kepala daerah serta masyarakat dapat menjaga pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga tercipta suasana aman serta damai.
 
"Diharapkan semua bisa saling menghormati keputusan dan taat terhadap perundangan. Serta kepada para pasangan calon kepala daerah diminta untuk melaksanakan kegiatan positif yang sejuk tanpa melakukan kampanye hitam, ujaran kebencian politisasi, dan berbagai hal yang bisa merusak kedamaian pilkada," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Lampung sebut penanganan sengketa pilkada berlangsung 12 hari

Baca juga: Bawaslu Lampung butuhkan 13.277 pengawas TPS pada Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu Lampung tegaskan tidak ada toleransi untuk politik uang