Ganggu masinis, KAI Tanjungkarang imbau warga tak bakar sampah dekat rel

id Pemkot Bandarlampung,Kota Bandarlampung,KAI Tanjujgkarang,KAI,Divre IV Tanjubgkarang

Ganggu masinis, KAI Tanjungkarang imbau warga tak bakar sampah dekat rel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, sedang melakukan pembersihan dan sosialisasi kepada warga untuk tidak membuang dan membakar sampah di dekat rel kereta api. Bandarlampung Minggu (30/6/2024). (ANTARA/HO-KAI Tanjungkarang.)

Perilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menghimbau masyarakat agar tidak membakar sampah di dekat rel kereta api (KA) karena asapnya dapat mempengaruhi jarak pandang masinis.

"Kami sayangkan kebiasaan warga membakar sampah dekat jalur rel KA. Perilaku warga membakar sampah sangat membahayakan karena asapnya mengganggu jarak pandang dari masinis," kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa daerah sekitar perlintasan kereta api seharusnya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar. Pembakaran sampah tentu dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika KA sedang melintas.

"Kami cermati kebiasaan warga membakar sampah berbanding lurus dengan kebiasaan mereka membuang sampah di sepanjang rel KA. Tentu hal ini juga kami sesalkan," kata dia.

Sebab, apabila warga terlalu sering membakar sampah di dekat rel KA, api yang menyala juga berpotensi menimbulkan kebakaran kereta api karena pada lokomotif di dalamnya terdapat bahan bakar minyak yang mudah terbakar.

"Bukan hanya pandangan masinis yang dapat terhalang apabila ada ada warga yang menyeberang sembarangan karena asap yang ditimbulkan, namun juga membahayakan KA itu sendiri serta masyarakat sekitar," kata dia.

Menurutnya, kereta api memiliki prioritas didahulukan dan dijaga berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

"Salah satunya terdapat pada pasal 192 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta," kata dia.

Zaki menambahkan tumpukan sampah dekat rel di Kota Bandarlampung tersebar di 24 titik di sembilan kecamatan yaitu Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Teluk Betung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi dan Panjang.

"Hal ini tentu perlu adanya kepedulian dan kesadaran terutama dari warga yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api agar tidak membuang sampah sembarangan, karena selain dapat mengganggu jarak pandang juga bisa menghambat air pada drainase di sepanjang jalur KA yang bisa mengakibatkan banjir dan menggenangi jalur KA," katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah sampah ini, pihaknya, telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk mengajak warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

"Kami mengimbau agar warga sekitar tidak membuang sampah ke jalur rel serta membakarnya di sekitar area jalur kereta api hanya karena dianggap jauh lebih dekat dan lebih mudah. Beragam upaya juga akan terus kami lakukan karena kebiasaan mereka membuang dan membakar sampah di sepanjang rel jelas melanggar aturan,” kata dia.

Baca juga: KAI Tanjungkarang salurkan hewan kurban lewat dana TJSL

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung dapat anugerah Kartini Award 2024

Baca juga: Polisi tanam seribu bibit pohon guna menjaga kualitas udara di Bandarlampung