Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur Tahun 2008.
Uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang dicicll ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset miliknya berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.
"Iya benar, Alay telah mencicil kerugian negara hasil penjualan aset yang dilelang oleh Kejagung bersama unit Pusat Pelelangan Aset (PPA)," kata penasihat hukum Alay, Sujarwo di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sebelumnya, kliennya tersebut telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp 106 miliar lebih.
"Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Kemudian soal denda sebesar Rp500 juta dan kekurangan uang pengganti lainnya sudah kita koordinasikan dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya," kata dia.
"Penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay atas kasus Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono. Kita optimis. Sekali lagi kita optimis dalam waktu dekat atau tahun ini bisa melunasi dengan sisa aset 4,8 hektare senilai Rp102 miliar bisa laku terjual," katanya.