Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay mencicil uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur Tahun 2008.
Uang kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang dicicll ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset miliknya berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.
"Iya benar, Alay telah mencicil kerugian negara hasil penjualan aset yang dilelang oleh Kejagung bersama unit Pusat Pelelangan Aset (PPA)," kata penasihat hukum Alay, Sujarwo di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sebelumnya, kliennya tersebut telah mencicil kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan Rp10 miliar. Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah dicicil sebesar Rp39.141 .900.000 dari uang pengganti senilai Rp 106 miliar lebih.
"Sisanya masih Rp67. 719.714. 800. Kemudian soal denda sebesar Rp500 juta dan kekurangan uang pengganti lainnya sudah kita koordinasikan dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya," kata dia.
"Penyetoran uang pengganti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Alay atas kasus Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono. Kita optimis. Sekali lagi kita optimis dalam waktu dekat atau tahun ini bisa melunasi dengan sisa aset 4,8 hektare senilai Rp102 miliar bisa laku terjual," katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan-KPKNL nilai barang sitaan dan rampasan negara milik Alay dan Satono
Jumat, 3 Juni 2022 19:19 Wib
Kajari Bandarlampung tindaklanjuti pengembalian kerugian negara terpidana korupsi Bupati Lampung Timur
Selasa, 15 Maret 2022 19:19 Wib
Bupati ancam cabut izin toko ritel jika tak jual beras petani Sambas
Minggu, 30 Januari 2022 14:30 Wib
Terpidana Satono meninggal, Kejaksaan putuskan lanjutkan perkara
Selasa, 13 Juli 2021 17:53 Wib
Kejati akan cek kebenaran terkait meninggalnya DPO Satono
Senin, 12 Juli 2021 12:29 Wib
Penasihat hukum Satono bantah jual aset sita eksekusi
Sabtu, 29 Agustus 2020 14:08 Wib
Kejari Bandarlampungmasih punya PR enam DPO belum tertangkap
Senin, 29 Juni 2020 19:01 Wib
Kejaksaan Tinggi Lampung masih buru Satono yang jadi DPO kasus korupsi
Jumat, 10 Januari 2020 11:40 Wib