UMP Lampung 2026 ditetapkan Rp3.047.734

id UMP lampung 2026, Pemprov Lampung, disnaker lampung

UMP Lampung 2026 ditetapkan Rp3.047.734

Arsip Foto - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku pada 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan.

"Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku pada 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen, sehingga besarannya menjadi Rp3.047.734 per bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan pula, sedangkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah sebesar Rp3.108.689 per bulan.

"Besarnya Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," katanya lagi.

Menurut dia, pengusaha pun wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, dan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil," ujar dia lagi.

Ia mengatakan hal tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan aspek ekonomi daerah, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan dengan koefisien atau alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

"Dimana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September 2024 sebesar 2,16 persen, dan September 2025 sebesar 1,17 persen dari tahun ke tahun, dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8, dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 yakni dalam rentang 0,5-0,9," katanya pula.

Baca juga: Disnaker Lampung: Perhitungan UMP telah perhatikan kesejahteraan buruh

Baca juga: Disnaker Lampung: Setiap perusahaan harus miliki lembaga pembina K3

Baca juga: Disnaker Lampung gelar pelatihan vokasi di 22 desa untuk tambah keterampilan kerja

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.