Polisi tangkap pelaku pencurian bersenjata tajam di Lampung Selatan

id Lampung Selatan,Kriminal ,Curas

Polisi tangkap pelaku pencurian bersenjata tajam di Lampung Selatan

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Lampung Selatan. ANTARA/HO/Polres Lampung Selatan

Pelaku DA kami amankan setelah kami mendapat informasi keberadaannya

Lampung Selatan (ANTARA) - Polisi menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata tajam di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (14/8) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, di Kalianda, Jumat, mengatakan pelaku berinisial DA (55) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku DA kami amankan setelah kami mendapat informasi keberadaannya. DA mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda,” ucapnya.

Ia menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Agom, tepatnya di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda dengan korban SW (38).

"Korban didatangi pelaku yang masuk rumah dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar. Pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram," ucapnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi uang tunai sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35 juta," ujarnya.

Ia menerangkan DA berhasil diamankan tanpa perlawanan pada saat interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama SA, yang kini mendekam di Lapas Kalianda.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban,” ujar dia.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan serupa," ucap dia.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan sopir travel di Lamsel

Baca juga: Polisi amankan ayah bayi yang dibuang di belakang Ponpes di Lamsel

Baca juga: Polres Lampung Selatan beri pemahaman kode etik profesi kepada 60 personel

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.