Tersangka kasus curas yang sempat kabur dari RS, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung

id Polda lampung, tahanan kabut

Tersangka kasus curas yang sempat kabur dari RS, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Lampung

Polda Lampung amankan tahanan kabur. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Bahroni (20) warga desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, yang sempat dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani perawatan pasien COVID-19, di ruang Isolasi RS Bhayangkara, Selasa (22/11) lalu, akhirnya di jemput personel Ditreskrimum di rumahnya kemarin, Rabu (23/11).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, personel Ditreskrimum Polda Lampung kemarin, hari Rabu tanggal 23 November 2022 atas informasi dari keluarga Tersangka sekira pukul 21.30 WIB, menerima penyerahan dari pihak keluarga  tersangka Bahroni ke Polda Lampung.

Menurut Pandra, penangkapan kembali tersangka Bahroni, Sebagai hasil pendekatan kepada semua pihak khususnya kepada keluarga yang sangat kooperatif dan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka diserahkan kembali kepada pihak kepolisian.

Pandra menjelaskan pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung tengah  memberikan pengobatan kepada Tersangka yg terpapar virus COVID-19, malah melarikan diri.

"Namun berkat pihak keluarga juga, sehingga tersangka dapat diserahkan kepada Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum nya," katanya lagi. 

Selanjutnya penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka Bahroni dinyatakan Positif Covid-19. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung. 

Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka Bahroni telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka Bahroni, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka Bahroni, agar tidak tertular Covid-19.

Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan. 

Sikap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kerabat atau keluarga dari pelaku kriminal kepada pihak kepolisian bisa dijadikan contoh tauladan Asas Equility Before the Law Persamaan hak dimuka  hukum, siapa yang berbuat pelanggaran hukum, maka harus bertanggung jawab terhadap proses hukum, ujar Pandra.