Kriminalitas di Bandarlampung naik 34,79 persen pada 2022

id Lampung,Bandarlampung,Polisi,Curanmor,Curas,kriminalitas di bandarlampung

Kriminalitas di Bandarlampung naik 34,79 persen pada 2022

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandarlampung. Kamis, (29/12/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menyebutkan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum ibu kota Provinsi Lampung ini naik 34,79 persen dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 2.150 kasus.

"Kriminalitas di Bandarlampung di tahun 2022 mencapai 2.898 kasus atau naik 748 kasus dari tahun 2021," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di Bandarlampung, Kamis.

Namun begitu, kata dia, dari jumlah kasus kriminalitas sebanyak 2.898 kasus tersebut, pihaknya berhasil melakukan penyelesaian perkara sebanyak 1.812 atau sekitar 62,52 persen, lebih banyak dibandingkan tahun 2021.

"Di tahun 2021, kami berhasil menyelesaikan perkara 59,8 persen atau 1.286 kasus," kata dia lagi.

Ino Harianto mengatakan bahwa pada tahun ini tingkat kriminalitas di Bandarlampung masih didominasi oleh kasus-kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencuriam dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) atau C3.

"Untuk jumlah kasus yang paling banyak dari C3 yakni curanmor dengan 502 kasus, dengan penyelesaian perkara sebanyak 314 atau 43,4 persen. Kasus curanmor di kota ini pun meningkat 175 kasus dari tahun lalu," kata dia lagi.

Sedangkan untuk jumlah kasus pencurian dengan pemberatan di Bandarlampung pada tahun 2022 tercatat sebanyak 247 dengan perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 172 kasus atau 69,63 persen. Jumlah kasus curat tersebut juga meningkat 133 kasus dari tahun 2021.

"Kemudian curas juga meningkat 12 kasus pada tahun 2022 ini. Kami mencatat sepanjang tahun ini ada 78 kasus dan yang telah diselesaikan 28 kasus atau 35,89 persen," kata dia.