Lampung tingkatkan pemanfaatan aset desa untuk bangun KDMP

id Koperasi desa merah putih, Pemprov Lampung, ekonomi lampung

Lampung tingkatkan pemanfaatan aset desa untuk bangun KDMP

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan program nasional pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong peningkatan pemanfaatan aset desa di daerahnya untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan program nasional pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Lampung," ujar Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan sejumlah langkah proaktif guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

"Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan aset desa sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," katanya.

Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan surat kepada bupati dan wali kota di Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025 untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

"Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan integrasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta memperkuat koordinasi teknis dengan kementerian dan lembaga terkait agar pembangunan fisik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat," ucap dia.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya ada beberapa desa memiliki keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis.

"Selain itu terdapat pula lahan yang berstatus milik pemerintah daerah atau kementerian, sehingga memerlukan mekanisme sewa-menyewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan lahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan atas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat.

Kemudian luasan lahan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir, lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur SUTET.


Baca juga: Pemprov Lampung: Pengadaan barang jasa harus jangkau UMKM dan koperasi

Baca juga: Pemkot Bandarlampung tingkatkan kualitas SDM Koperasi Merah Putih

Baca juga: Dua lokasi di Lampung diverifikasi masuk pembangunan KNMP tahap dua

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.