Pemkot Bandarlampung minta tunda pengurukan tanah di depan SMA 5

id Lampung,Bandarlapung,Pemkot Bandarlampung,AMDAL

Pemkot Bandarlampung minta tunda pengurukan tanah di depan SMA 5

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T, saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Senin, (15/1/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta pihak pengembang untuk menunda pengurukan tanah di depan SMAN 5, di Jalan Sukarno Hatta kota setempat, sebelum adanya penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T, di Bandarlampung, Senin.

Ia juga meminta agar pihak pengembang yang sudah melakukan pengurukan tanah dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan pembangunan terutama untuk mengantisipasi dampak banjir ketika hujan tiba.

"Ini keteledoran dari pihak pengembang karena seharusnya kegiatan pengurukan belum masuk dalam tahap pembangunan kawasan bisnis di Way Halim. Sehingga dalam kondisi sekarang mereka harus membuat penanganan dampak banjirnya," kata dia.

Saat ini, berdasarkan pengawasan dan pemantauan Pemkot Bandarlampung, pihak pengembang sudah membuat drainase dan cekungan-cekungan agar saat hujan air tidak tumpah ke pemukiman warga sekitar pembangunan.

"Kami lihat sudah di depan sudah ada drainase dan telah dibuat cekungan-cekungan, tetapi kami akan terus mengawasi terus agar dampak banjir tidak terjadi saat hujan," kata dia.

Muhtadi mengharapkan pembangunan yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), yang merupakan pemegang hak guna bangunan (HGB) pada hutan kota, dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jadi swasta sudah sudah mempersiapkan itu, sedangkan dari kami sebagai pemerintah daerah menyambut baik investasi tersebut tetapi semua harus dilakukan dengan ketentuan yang ada," kata dia.

Baca juga: Pengembang di Bandarlampung diminta penuhi fasum tambah jumlah RTH

Baca juga: Retribusi dari PBG di Bandarlampung capai Rp11 miliar

Baca juga: Pemkot Bandarlampung usulkan perbaikan 750 rumah pemerintah pusat