Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa sebanyak 10 ribu pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di kota ini belum memperbarui dokumen kependudukan.
"Puluhan ribu pemilih yang belum perbaharui dokumen kependudukan ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni – 24 Juli 2024 lalu," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan bahwa jumlah pemilih yang belum memperbaharui identitas kependudukan di Kota Bandarlampung itu, terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dengan sebagian tersebar di wilayah pemekaran.
"Contohnya di wilayah Kecamatan Sukarame, Enggal, Tanjungkarang Barat, Langkapura," kata Dedy.
Menurutnya, persoalannya ini akan menjadi bom waktu dalam Pilkada Bandarlampung apabila tidak bisa diselesaikan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024.
"Kami khawatir persoalan ini juga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPD) di Pilkada Bandarlampung 2024," kata dia.
Sebab, lanjut dia, data kependudukan yang valid menjadi dasar penyusunan DPT yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan pada Pilkada Serentak 2024.
"Karena dari pengalaman pemilu kemarin, ada pemungutan suara ulang di tiga TPS, dua di antaranya terkait masalah daftar pemilih yakni TPS 06 Rajabasa Jaya dan TPS 31 Kedaton,” kata dia.
Oleh karena itu, ia pun meminta Pemkot Bandarlampung aktif mendukung pemutakhiran data pemilih dengan menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Pembaruan dokumen kependudukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung. Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi data pemilih dan juga menempatkan pemilih dalam TPS,” kata dia.
KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 788.355 pemilih tersebar di 1.443 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian pemilih laki-Laki sebanyak 392.015 jiwa dan perempuan sebanyak 396.340 jiwa.
Jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU Bandarlampung tersebut mengalami penurunan 5.894 jiwa dari jumlah penduduk potensial pemilih dalam DP4 Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung yang diterima dari Pemerintah Pusat Sebanyak 794.249 jiwa.
Baca juga: KPU Bandarlampung optimalkan edukasi politik Pilkada jika hanya ada calon tunggal
Baca juga: KPU sebut jumlah pemilih Bandarlampung alami pengurangan dari DP4
Baca juga: KPU Bandarlampung minta visi dan misi calon wali kota sesuai RPJP
KPU Bandarlampung: 10 ribu lebih pemilih belum perbarui dokumen
Puluhan ribu pemilih yang belum perbaharui dokumen kependudukan ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit)