KPU sebut jumlah pemilih Bandarlampung alami pengurangan dari DP4

id Lampung,Bandarlampung,KPU Bandarlapung,Pilkada,KPU Bandarlampung,Jumlah pemilih Bandarlampung alami pengurangan,pemilih

KPU sebut jumlah pemilih Bandarlampung alami pengurangan dari DP4

Arsip Foto: Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ada pengurangan jumlah pemilih dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih sebanyak 5.894 jiwa
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan bahwa jumlah pemilih untuk Pilkada 2024 di kota ini mengalami pengurangan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Pemerintah Pusat.

“Ada pengurangan jumlah pemilih dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih sebanyak 5.894 jiwa dari DP4 yang kami terima dari Pemerintah Pusat," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika di hubungi di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 788.355 pemilih tersebar di 1.443 TPS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Jumlah pemilih tersebut terdiri dari laki-Laki sebanyak 392.015 jiwa dan perempuan sebanyak 396.340 jiwa," kata dia.

Ika menyampaikan, sebelumnya, KPU Bandarlampung menerima jumlah penduduk potensial pemilih dalam DP4 Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung sebanyak 794.249 jiwa.

"Pengurangan jumlah pemilih 5.894 jiwa itu karena ada penghapusan data ganda di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung. Terbanyak di Kecamatan Sukarame, antara Kelurahan Way Dadi dan Way Dadi Baru, masalah dokumen kependudukan warga di wilayah pemekaran,” kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M.Muhyi menilai berkurangnya jumlah pemilih dalam DPS Pilkada Bandarlampung 2024 sebagai hal yang wajar.

"Kami kira ini wajar dalam proses pemutakhiran data pemilih. Proses pendataan pemilih sangat dinamis terkait perubahan data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.

Baca juga: KPU Bandarlampung optimalkan edukasi politik Pilkada jika hanya ada calon tunggal

Baca juga: KPU Bandarlampung minta visi dan misi calon wali kota sesuai RPJP

Baca juga: KPU Bandarlampung tindaklanjuti 104 saran Bawaslu soal perbaikan coklit