Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa capaian retribusi dari sektor Persetujuan Izin Gedung (PBG) mencapai Rp11 miliar.
"Capaian ini meningkat jauh bila dibandingkan 2022 dimana capaian retribusi PBG hanya Rp1,7 miliar," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan pada 2023, Disperkim mencatat sebanyak 1.500 berkas pengajuan PBG dari masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan rumah tinggal, ruko ataupun kios.
"Yang diterbitkan PBG-nya pada 2023, sebanyak 1.300 berkas dari 1.500 pengajuan tersebut," kata dia.
Yusnadi mengatakan berkas PBG yang belum diterbitkan tersebut, karena rata-rata orang yang mengajukan belum membayar retribusinya.
"Jadi, ada 300 berkas PBG yang belum kami terbitkan pada 2023, itu berkaitan dengan pembayaran retribusinya," kata dia.
Dia mengatakan Pemkot Bandarlampung terus mendorong para pengusaha di kota setempat membuat atau mengajukan izin PBG guna menjalankan kegiatan usahanya.
"Kami terus imbau kepada pengusaha untuk membuat izin PBG sebelum mendirikan dan menjalankan usahanya. Terlebih, saat ini masyarakat dapat mudah mengajukan PBG karena sudah melalui online dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Retribusi dari PBG di Bandarlampung capai Rp11 miliar
Jadi, ada 300 berkas PBG yang belum kami terbitkan pada 2023, itu berkaitan dengan pembayaran retribusinya, kata dia