Pantai-pantai dengan pasir putih, air biru jernih dengan batu karang kokoh berdiri, ditambah lanskap pegunungan yang menjadi latar belakang, tentu tidak asing lagi bagi para pelancong domestik ataupun mancanegara yang sering berkunjung ke Lampung.
Beragam destinasi wisata di Sai Bumi Ruwa Jurai sering disebut-sebut juga sebagai surga baru para pecinta pantai dan wisata alam. Bahkan destinasi tersebut telah sempat diulas oleh warganet di media sosial dengan level yang hampir menyerupai destinasi ternama di daerah lain seperti Bali ataupun Raja Ampat.
Namun gaung keindahan beragam destinasi wisata di Lampung yang ramai bertebaran di media sosial itu ternyata belum secara maksimal terkelola, hingga menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) bagi Provinsi Lampung.
Padahal dengan geliatnya wisata akan muncul warung dan restoran, penginapan, tempat wisata, hiburan, jasa travel, jasa pemandu wisata. Dan banyak lagi jenis pekerjaan ikutan yang muncul.
Dengan banyaknya aktifitas ekonomi itu akan akan banyak pajak yang dipungut oleh daerah atau dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Padahal dengan geliatnya wisata akan muncul warung dan restoran, penginapan, tempat wisata, hiburan, jasa travel, jasa pemandu wisata. Dan banyak lagi jenis pekerjaan ikutan yang muncul.
Dengan banyaknya aktifitas ekonomi itu akan akan banyak pajak yang dipungut oleh daerah atau dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
PBJT itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pajak daerah jenis ini antara untuk penjualan makanan dan minuman, hotel dan penginapan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Saat ini komponen penyumbang pendapatan asli daerah Lampung tahun 2023 meliputi pajak daerah sebesar Rp3,2 triliun, retribusi daerah Rp54,11 miliar.
Kemudian pendapatan dari hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya Rp120,95 miliar, dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sebesar Rp873,98 miliar.
Melihat kondisi tersebut telah membuat Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menginstruksikan kepada 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk menggali, berinovasi, dan mencari beragam potensi daerah masing-masing sebagai sumber pendapatan asli daerah baru.
Ia mengungkapkan, anggaran di Provinsi Lampung masih tergantung dari beberapa sektor saja, seperti dari pajak kendaraan bermotor dan transfer dari pusat.
Pajak kendaraan bermotor ini ada batasnya, sedangkan kalau tergantung dari transfer pusat ke daerah ini tidak ada kemandirian fiskal, sehingga harus ada opsi pendapatan ketiga yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat.
Salah satu potensi itu adalah pengembangan daerah wisata baru dengan menggerakkan potensi usaha kecil sebagai pendukungnya seperti sektor kuliner, kerajinan seni, makanan khas daerah sebagai buah tangan dan banyak usaha lainnya.
Bila pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan daerah baru, maka Lampung akan semakin sejahtera sebagai daerah yang memiliki pendapatan tidak terhingga, dengan potensi kekayaan alam dan budaya yang langsung bisa dikelola oleh daerah.
Pariwisata Lampung sebenarnya memiliki nilai jual yang kompetitif bila dibandingkan pariwisata di daerah lain, hal itu tergambar dari posisi Provinsi Lampung menjadi daerah alternatif prioritas bagi wisatawan di daerah Jabodetabek karena aksesibilitas yang dekat dari Pulau Jawa.
Tak hanya itu Lampung pun jadi daerah dengan kunjungan wisatawan terbesar ketiga di Sumatera setelah Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada 2023 lalu.