Logo Header Antaranews Lampung

Kejati Lampung sita aset eks Bupati Pesawaran terkait kasus SPAM

Rabu, 10 Desember 2025 21:24 WIB
Image Print
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya sedang menunjukkan aset yang disita dari mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. di Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna
Tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik eksĀ Bupati Pesawaran sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

"Tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik eks Bupati Pesawaran sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan aset yang disita itu merupakan hasil penggeledahan di beberapa tempat yaitu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Dari hasil penggeledahan itu aset yang berhasil dilacak dan disita, antara lain kendaraan roda empat dan roda dua delapan unit yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, dengan estimasi mencapai Rp1 miliar," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, terdapat juga uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan estimasi Rp2,27 miliar, kemudian tanah dan bangunan (modus nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka sebanyak 26 sertipikat hak milik (SHM) yang mencapai angka kurang lebih Rp41 miliar.

"Ada juga tas branded yang bernilai ekonomis tinggi 40 pcs dengan estimasi sebesar Rp80 juta," kata dia.

Ia menyebutkan total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp45,27 miliar.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung telah menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.


Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran ditetapkan sebagai tersangka kasus SPAM

Baca juga: Praktisi hukum dukung Kejati Lampung untuk tindak tegas pelaku korupsi

Baca juga: Kejati: Rumah eks Bupati Pesawaran digeledah guna penuhi alat bukti



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026