Kejati Lampung selamatkan aset daerah hingga Rp1,57 miliar

id Pemprov Lampung, kejaksaan tinggi lampung, aset daerah

Kejati Lampung selamatkan aset daerah hingga Rp1,57 miliar

Gubernur Lampung bersama Kepala Kejati Lampung dalam penyerahan aset daerah Pemprov Lampung oleh Kejati Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bayangkan, bila nilai aset yang diselamatkan ini menjadi modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tercatat berhasil menyelamatkan berbagai aset daerah di Provinsi Lampung dengan jumlah nilai total sebanyak Rp1,57 miliar.

"Penyelamatan aset daerah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung ini merupakan pencapaian besar," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Selasa.

Ia menegaskan langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp1,57 miliar dan mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

"Bayangkan, bila nilai aset yang diselamatkan ini menjadi modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucapnya.

Dia melanjutkan pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi upaya yang penting. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, maka bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus," katanya.

Menurut dia, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat.

Tanggapan tambahan dikatakan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo yang memastikan keberhasilan mengamankan aset ini berkontribusi terhadap sektor PAD.

"Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta selama 2023-2025," ujar Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.

Ia menjelaskan pihaknya juga membantu dalam pemulihan keuangan daerah di sektor lain seperti melakukan pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah Lampung dalam penangguhan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta.

Kemudian membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung dalam memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar.

"Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak atas nama negara dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021," tambahnya.

Ia menjelaskan, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. Dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah.

"Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.

Ia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan Lampung.

"Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," ucap dia.

Pewarta :
Editor : Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.