Pemkab Pringsewu gelar bimtek pengadaan barang dan jasa

id lampung, pringsewu, pemkab pringsewu

Pemkab Pringsewu gelar bimtek pengadaan barang dan jasa

Pemkab Pringsewu gelar bimtek pengadaan barang dan jasa (ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, membuka kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa (bela pengadaan dan katalok elektronik lokal), di Hotel Urban Style Pringsewu, Rabu (14/6/23).

Hasan Basri mengatakan, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, terdapat poin sasaran untuk memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yaitu meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian.

Lebih lanjut dikatakan, pencapaian sasaran tersebut didukung kuat oleh kedisiplinan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang akhir-akhir ini terus digencarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.  

Dengan berdasarkan pada Inpres No. 02 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 (empat puluh) persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Pemerintah Daerah juga harus melakukan pengurangan impor paling lambat tahun 2023 sampai dengan 5 persen,”katanya

Terkait dengan itu, Kepala LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 09 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 155 Tahun 2020 tentang penetapan standar operasional prosedur penetapan penyelenggaraan perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace.

“Sebagai mitra aplikasi bela pengadaan di lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik,” ungkapnya.

Kemudian ia juga mengatakan, keberadaan Katalog Elektronik dan Belanja Langsung Pengadaan dimaksudkan sebagai media/Platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Terselenggaranya katalog elektronik yang transparan dan terbuka diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dan diperolehnya harga produk yang wajar,” tegasnya.