Korupsi ADD untuk istri muda, mantan kades ditangkap polisi

id Mantan kades pesawaran, mantan kades biaya isitri muda dari dana ADD, korupsi ADD

Korupsi ADD untuk istri muda, mantan kades ditangkap polisi

Pres konferensi pers penangkspan mantan Kades di Pesawaran. (Antaralampung/ho)

UangĀ hasil korupsi itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk maju kembali dalam Pilkades 2022. Selain itu, dana korupsi ituĀ juga digunakan untuk istri mudanya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota polisi Polres Pesawaran menangkap Mirza Gulam Ahmad (50), mantan Kepala Desa (Kades) Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Mirza yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap pada Senin 21 November 2022 saat berada di rumah kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta utara.

"Oknum mantan kades itu ditangkap terkait dugaan penggelapan ADD tahun 2021 sebesar Rp236.381.026,00,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo di Pesawaran, Rabu.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp236.381.026,00 juta dari total Rp1,6 miliar anggaran tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. 

Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggungjawabannya mencapai 100 persen.

"Uang hasil korupsi itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk maju kembali dalam Pilkades 2022. Selain itu, dana korupsi itu juga digunakan untuk istri mudanya,” kata dia.

Penasihat hukum tersangka, Andri Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama tim untuk mengambil upaya-upaya selanjutnya.

Pihaknya hanya berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menciptakan asas peradilan pidana dengan peradilan cepat dan biaya ringan.

"Kita konsultasi dulu bersama tim untuk mengambil upaya-upaya selanjutnya. Yang terpenting perkara ini segera dilimpahkan dulu," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bundel dokumen APBDes Tahun 2021, satu bundel APBDes perubahan 2021 Desa Hanau Berak, 18 lembar nota pembelian bahan material dari toko bangunan, 11 lembar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades Tahun 2015 , dan satu bundel dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Hanau Berak Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2021.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 2, 3 UU No.20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.