Saksi: Pegawai kejaksaan dan kepolisian ikut jadi nara sumber pada kegiatan bimtek Kades Lampung Utara

id Sidang pmd lamlung utara, sidang gratifikasi lampung utara, sidang lampung utara

Saksi: Pegawai kejaksaan dan kepolisian ikut jadi nara sumber pada kegiatan bimtek Kades Lampung Utara

Sidang lanjutan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara. (Antaralampung/Damiri)

Nara sumbernya APH, polisi dan jaksa. Itu kegiatan yang di Hotel Horison Bandarlampung. Tapi kalau di Bandung nara sumbernya dari IPDN, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangjungkarang, Bandarlampung, Kamus, saksi-saksi tersebut menyebut bahwa kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan Dinas PMD Lampung Utara menghadirkan aparat kejaksaan dan kepolisian sebagai nara sumber.

JPU menghadirkan enam orang saksi dalam sidang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok. Kemudian lima orang lainnya Ifandri selaku Kades Bumi Mandiri sekaligus Ketua Apdesi se-Kecamatan Abung Barat, Yulianti selaku Kades Hujan Mas, Andi Lukmasyah, karyawan swasta, Herdiyanto Cihiyat, mantan Kades Cabang Abung Raya, dan Samsi Samsudin, pegawai Inspektorat.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memulai persidangan dengan memeriksa dua dari enam saksi terlebih dahulu, yaitu Yulianti, Kades Hujan Mas dan Ifandri, Kades Bumi Mandiri sekaligus Ketua Apdesi se-Kecamatan Abung Barat.

"Dua orang dulu, yang lain tunggu di luar," kata Hakim Hendro kepada jaksa.

Saksi Yulianti dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam kegiatan bimtek tersebut ada salah satu terdakwa bernama Ngadino.

Ia juga mengaku pada kegiatan itu telah membayar uang sebesar Rp7,5 juta menggunakan uang pribadi lantaran anggaran belum keluar.

"Pakai dana pribadi. Rp7,5 juta itu kami diberi makan, minum, tas, baju, dan sepatu. Kuitansi saya serahkan ke Ifandri," katanya.

Saksi juga sempat dipertanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman bahwa siapa saja yang ikut dalam kegiatan bimtek dan siapa saja yang menjadi nara sumber kegiatan tersebut.

"Siapa saja pesertanya dan siapa saja nara sumber nya?," tanya Penasihat Hukum, Ginda Ansori Wayka.

"Dari kejaksaan dan pemda," jawab saksi Yulianti.

Saksi lainnya bernama Ifandri, Kades Bumi Mandiri dan juga Ketua Apdesi se-Kecamatan Abung Barat mengakui bahwa nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Aparat Penegak Hukum (APH) yakni polisi dan kejaksaan.

"Nara sumbernya APH, polisi dan jaksa. Itu kegiatan yang di Hotel Horison Bandarlampung. Tapi kalau di Bandung nara sumbernya dari IPDN. Kegiatannya tujuh hari, satu hari di Bandarlampung dan enam hari di Bandung," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan Kejati Lampung sangat kesulitan dalam menemukan oknum jaksa yang disebut menerima uang dari perkara kasus gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara tersebut.

"Untuk perkembangannya bahwa pihak kejaksaan kesulitan dalam menemukan oknum ini, karena pelapor tidak memberikan bukti-bukti akurat kepada siapa menyerahkan dan berapa jumlahnya uangnya, serta kapan penyerahannya. Jadi Kejati Lampung kesulitan untuk menemukan oknum mana yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut," katanya.

Ditanya apakah ada jajaran di Kejari Lampung Utara yang sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Lampung, ia mengatakan, belum mengetahui.

"Nanti kami pastikan dulu informasinya agar kami tidak salah jawab," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara menjadi sorotan Jaksa Agung. Hal ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI  Arteria Dahlan saat itu memberitahu kepada Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis 16 November 2023 lalu.

Arteria Dahlan saat RDP tersebut mengungkapkan bahwa Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.