Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dilarang terlibat politik praktis

id Pemkab Mukomuko,Larang,Kades ,Terlibat ,Politik praktis

Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dilarang terlibat politik praktis

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Selasa (25/10/2023) ANTARA/Ferri.

Kalau ada laporan soal kades yang terlibat politik praktis, kami siap menindaklanjutinya ke pimpinan untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, ucapnya
Mukomuko (ANTARA) -
Seluruh kepala desa (Kades) beserta jajarannya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilarang terlibat politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024 guna menjaga netralitas serta menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan.
 
"Kami telah bersurat ke camat, lalu diturunkan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan, terkait dengan sanksi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis terancam dipecat sesuai aturan yang berlaku.
 
"Jangankan kepala desa, pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa dipecat apabila terbukti terlibat politik praktis," ujarnya.
 
Terkait dengan pengawasan terhadap kepala desa dan pegawai negeri sipil yang melakukan politik praktis, katanya, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi aktivitas mereka.
 
Kendati demikian, ia mengatakan, instansinya sampai sekarang belum menerima laporan terkait kepala desa beserta jajarannya yang terlibat politik praktis.
 
"Kalau ada laporan soal kades yang terlibat politik praktis, kami siap menindaklanjutinya ke pimpinan untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
 
Selain itu, katanya, sampai sekarang instansinya belum menerima surat pengunduran diri dari kepala desa beserta perangkatnya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.
 
Ia yakin, tidak ada kepala desa dan perangkat desa yang tersebar di 148 desa di daerah ini yang diam-diam menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
 
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Rustam sebelumnya meminta warga melaporkan pegawai negeri sipil yang terlibat politik praktis.
 
Ia memastikan, lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu termasuk yang dilakukan oleh peserta pemilu dan pegawai negeri sipil.