Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky yang merupakan oknum polisi dalam perkara sabu-sabu.
"Kami berikan waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Usai memberikan waktu kepada jaksa, sidang tersebut kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan Hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 mendatang dalam agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky.
"Sidang dilanjutkan hari Selasa mendatang," kata Hendro.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun lantaran tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver Ojek Inline (Ojol).
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Roosman Yusa dalam dakwaannya mendakwa terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB. Peristiwa tersebut berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigankan.
"Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu," kata Yusa.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP Lampung untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP Lampung yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu.
Berita Terkait
Firli Bahuri bakal dijemput paksa, Polisi: Masih konsolidasi bahas rencana selanjutnya
Rabu, 4 Desember 2024 10:12 Wib
Polisi sebut alasan anak bunuh ayah-nenek bukan dipaksa belajar
Selasa, 3 Desember 2024 19:06 Wib
Polisi tangkap pimpinan Ponpes terduga pelaku pencabulan
Selasa, 3 Desember 2024 9:43 Wib
Oknum polisi di Bogor aniaya ibu kandung hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 17:50 Wib
BKSDA- polisi sita 4.354 burung ilegal di Tol Bakter Lampung
Minggu, 1 Desember 2024 20:21 Wib
Polisi kerahkan 2.489 personel pada Reuni Akbar PA 212
Sabtu, 30 November 2024 21:31 Wib
Polres Pesisir Barat gelar patroli untuk keamanan rekapitulasi Pilkada
Sabtu, 30 November 2024 20:10 Wib
Pembakar kotak suara pilkada serahkan diri ke polisi
Jumat, 29 November 2024 9:09 Wib