Cabuli anak kandung, seorang ayah di Aceh Besar ditangkap polisi

id Aceh,hukum,pidana,perlindungan anak,Kemen PPA,pemerkosaan,qanun Jinayat

Cabuli anak kandung, seorang ayah di Aceh Besar ditangkap polisi

Ilustrasi - stop kekerasan terhadap anak. ANTARA

"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali, kata Kompol M Ryan Citra Yudha
Banda Aceh (ANTARA) - Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial AK (37) karena diduga telah mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 14 tahun.

"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.

Penangkapan terhadap AK di rumahnya setelah adanya laporan dari istri pelaku terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.

Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga.

Akhirnya korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

"Kini AK mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Sementara korban diberikan konseling rutin oleh pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya," kata Kompol Ryan.