Kuasa hukum Firli Bahuri minta ke Kapolri penyidikan dihentikan
Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi, kata dia
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.
Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.
Ian mengungkapkan, alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Ia menyebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.
Selain itu, lanjut dia, tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang diarahkan ke Firli, juga tidak sesuai.
"Ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi, yaitu Pasal 36 Undang-Undang KPK. Padahal, ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya merasa ada proses ketidakadilan yang diterima Firli selama proses hukum yang berjalan, dan meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan.
Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu, pada Kamis ini, tim kuasa hukum Firli mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk memberikan surat yang berisi permintaan penghentian kasus.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.
Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.
Ian mengungkapkan, alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Ia menyebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
"Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.
Selain itu, lanjut dia, tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang diarahkan ke Firli, juga tidak sesuai.
"Ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiil, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi, yaitu Pasal 36 Undang-Undang KPK. Padahal, ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya merasa ada proses ketidakadilan yang diterima Firli selama proses hukum yang berjalan, dan meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan.
Diketahui, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu, pada Kamis ini, tim kuasa hukum Firli mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk memberikan surat yang berisi permintaan penghentian kasus.