Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum

id Lampung ,Bandarlampung ,Kejari Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung

Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti hasil 217 perkara hukum

Pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan dari kasus yang sudah diproses, dan dimusnahkan.

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara yang telah berkekuatan hukum.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandarlampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang," kata Kepala Kejari Bandarlampung Helmi, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 57.71 gram, ganja 9.317 gram, serta ekstasi seberat 5.110 gram atau 9.559 butir.

"Turut dimusnahkan berbagai jenis obat- obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek. Kemudian barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan," kata dia.

Helmi mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika disita dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.

"Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan dari kasus yang sudah diproses, dan dimusnahkan. Ini juga merupakan bagian dari upaya Kejari Bandarlampung untuk menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," kata dia.

Pemusnahan ini juga rutin dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi.

"Apabila barang bukti belum dieksekusi, maka akan menjadi tunggakan yang menghambat proses penuntutan. Pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perkara-perkara yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Negeri musnahkan barang bukti dari 361 Perkara

Baca juga: Bea dan Cukai Bandarlampung musnahkan 40 juta batang rokok ilegal

Baca juga: KPU Lampung Selatan musnahkan 10.471 surat suara Pemilu rusak dan sisa