Anggota DPD RI sebut ada 28 desa di Lampung yang belum teraliri listrik

id Anggota dpd ri, bustami, desa belum teraliri listrik, pln lampung, reses anggota dpd ri

Anggota DPD RI sebut ada 28 desa di Lampung yang belum teraliri listrik

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung, Bustami Zainudin (kanan) saat menjelaskan terkait desa yang belum teraliri listrik. (ANTARA/HO)

Desa-desa yang hadir ini sudah kita bahas melalui pertemuan dengan PLN.
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung, Bustami Zainudin menyebutkan masih ada sebanyak 28 dari 2.564 desa di Lampung yang belum mendapatkan pasokan listrik.

Hal itu ia ungkapkan saat melaksanakan reses atau kunjungan kerjanya bersama General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung di Bandarlampung, Senin.

"Kami melakukan pertemuan dengan Kanwil PLN Lampung untuk membahas masih adanya desa tertinggal yang belum teraliri dengan listrik," kata Bustami.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut juga dilaksanakan bersama 28 kepala desa, kepala kampung, dan kepala pekon yang desanya sama sekali belum tersentuh oleh aliran listrik.

Sebanyak 28 perwakilan desa tersebut diantaranya Pekon Siderojo dan Roworejo di Kabupaten Lampung Barat; Desa Mataram Udik di Lampung Tengah, Desa Grimulyo; Sindang Anom; Sidorejo; Sadar Sriwijaya di Lampung Timur serta Pekon Way Haru; Way Tias; Siring Gading; Bandar Dalom; Pagar Bukit di Pesisir Barat.

Kemudian, Desa Talang Batu di Mesuji, Desa Lebak Paniangan; Karta Jaya; Menanga Jaya; Tanjung Raja Sakti; Tanjung Serupa di Way Kanan, Pekon Atar Lebar; Kaca Marga; Taman Sari di Tanggamus, Desa Sukamulya di Lampung Utara, dan Babakan Loa di Pesawaran.

"Desa-desa yang hadir ini sudah kita bahas melalui pertemuan dengan PLN. Mereka juga menyampaikan apa masalahnya yang membuat listrik belum masuk. Ini juga nanti akan menjadi pembahasan kita di tingkat nasional," kata dia.

Ia menilai masalah belum teralirinya listrik di 28 desa tersebut lantaran masih adanya desa yang dianggap berstatus desa kawasan hutan. Padahal, lanjut dia, kondisi desa tersebut telah berubah yang artinya tidak lagi menjadi kawasan hutan atau ilegal.

"Ini yang akan kita jelaskan kepada PLN bahwa 28 desa di beberapa kabupaten tersebut statusnya sudah berubah menjadi Hukum Tanah Nasional (HTN). Artinya jika berubah maka sudah tidak disebut ilegal lagi," kata dia lagi.

Baca juga: PLN kenalkan ragam energi bersih ke sekolah di Lampung

Baca juga: PLN galang kolaborasi di COP 29 guna swasembada energi berkelanjutan

Baca juga: PLN ajukan PMN Rp3 triliun untuk pemerataan listrik hingga wilayah 3T