Kemenkumham siapkan basis data melalui SIPP untuk perkuat pelayanan publik

id Kemenkumham, aplikasi SIPP, kemenkumham diy

Kemenkumham siapkan basis data melalui SIPP untuk perkuat pelayanan publik

Dokumentasi: Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Heni Susila Wardoyo memberi sambutan saat acara sosialisasi SIPP di Kantor Wilayah Kemenkumham RI Yogyakarta, Kamis (3/6/2021). (ANTARA/HO-Kemenkumham RI)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memperkuat akses informasi tentang pelayanan publik.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo mengatakan, pengelolaan pelayanan publik harus ditingkatkan dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga pengaduan pelayanan.

"Dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik," katanya dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis.

Dia melanjutkan jumlah pelayanan publik yang dikelola pemerintah Indonesia hingga saat ini sangat banyak. Namun, informasi perihal pelayanan publik tersebut masih tersebar di masing-masing kementerian atau lembaga pengelola.

Keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP ditunjukkan dengan dimasukkannya entri data seluruh informasi layanan publik di lingkungan Kemenkumham pada laman SIPP ke dalam target kinerja Kementerianham tahun 2021.

Kemudian, diterbitkan pedoman oleh Menteri Hukum dan HAM tentang pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP.

"Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama seperti Kanwil dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP," katanya.

SIPP merupakan situs (www.sipp.menpan.go.id) yang dikembangkan Kementerian PAN-RB, dimana penerapannya harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Situs ini sendiri dirilis pada tahun 2020 dan hingga saat ini masih dalam tahap pengisian oleh seluruh kementerian dan lembaga, kata dia.

Ia menambahkan SIPP dimaksudkan dapat menjadi basis data seluruh pelayanan publik di Indonesia dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dari ujung barat Indonesia hingga ujung Timur Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No.13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sebelumnya pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat, (LAPOR!) yang berjalan sejak tahun 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut," kata dia lagi (INF).