Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk memperkuat akses informasi tentang pelayanan publik.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo mengatakan, pengelolaan pelayanan publik harus ditingkatkan dimulai dari pemberian informasi, pelayanan, hingga pengaduan pelayanan.
"Dimana semuanya merupakan variabel reformasi birokrasi di bidang Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik," katanya dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan SIPP di Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Kamis.
Dia melanjutkan jumlah pelayanan publik yang dikelola pemerintah Indonesia hingga saat ini sangat banyak. Namun, informasi perihal pelayanan publik tersebut masih tersebar di masing-masing kementerian atau lembaga pengelola.
Keseriusan Kemenkumham dalam mengelola SIPP ditunjukkan dengan dimasukkannya entri data seluruh informasi layanan publik di lingkungan Kemenkumham pada laman SIPP ke dalam target kinerja Kementerianham tahun 2021.
Kemudian, diterbitkan pedoman oleh Menteri Hukum dan HAM tentang pengelolaan SIPP pada 31 Maret 2021 sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di Kemenkumham dalam mengisi aplikasi SIPP.
"Pada akhir triwulan kedua, kami menargetkan seluruh unit utama seperti Kanwil dan UPT sudah rampung mengisi layanan publiknya di SIPP," katanya.
SIPP merupakan situs (www.sipp.menpan.go.id) yang dikembangkan Kementerian PAN-RB, dimana penerapannya harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga. Situs ini sendiri dirilis pada tahun 2020 dan hingga saat ini masih dalam tahap pengisian oleh seluruh kementerian dan lembaga, kata dia.
Ia menambahkan SIPP dimaksudkan dapat menjadi basis data seluruh pelayanan publik di Indonesia dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat dari ujung barat Indonesia hingga ujung Timur Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No.13 Tahun 2017, tujuan SIPP adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sebelumnya pemerintah sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat, (LAPOR!) yang berjalan sejak tahun 2013. LAPOR! adalah hilir dari pelayanan publik di Indonesia karena jika masyarakat memiliki pertanyaan, aspirasi, atau pengaduan terkait pelayanan publik bisa disampaikan melalui aplikasi tersebut," kata dia lagi (INF).
Berita Terkait
Aplikasi Merchant BCA jadi solusi digital lancarkan bisnis UMKM
Sabtu, 2 Maret 2024 17:57 Wib
Dompet Dhuafa Apps, satu aplikasi untuk beragam kemudahan
Rabu, 21 Februari 2024 12:37 Wib
Fraksi PAN meminta KPU perbaiki sistem aplikasi Sirekap
Selasa, 20 Februari 2024 5:19 Wib
KPU sebut dokumen C1 pilpres dari 64,8 persen TPS telah dimasukkan Sirekap
Sabtu, 17 Februari 2024 19:07 Wib
Maybank gandeng Pegadaian meluncurkan tabungan emas di aplikasi M2U ID
Selasa, 30 Januari 2024 13:25 Wib
Polisi minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:06 Wib
Selama 2023, DPMPTSP Bengkulu terbitkan 1.903 izin melalui aplikasi Sippadek
Kamis, 4 Januari 2024 16:13 Wib
Bupati Pesisir Barat hadiri ekspose hasil pembangunan aplikasi E-Presensi
Selasa, 26 Desember 2023 9:22 Wib