Metro (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Metro mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020 tentang pemberlakuan batas operasional pada malam hari di masa pandemi COVID-19.
"Iya kami di PHRI Kota Metro menyepakati Perwali itu. Hal ini tentu untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Metro agar tidak terus bertambah," kata Ketua PHRI Kota Metro, Efril Hadi, Rabu (30/12).
Pihaknya mengaku telah melakukan diskusi bersama Satgas COVID-19 Kota Metro terkait pembatasan jam operasional malam. Berdasarkan Perwali tersebut pusat keramaian harus tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Kami telah melakukan diskusi bersama Dandim 01411/LT dan Kapolres Metro, bahwa demi menekan angka penularan COVID-19 dan menjelang penutupan tahun baru 2020, pusat keramaian dibatasi hingga pukul 22:00 WIB," katanya lagi.
Dirinya juga menyepakati terkait sanksi penutupan yang akan diberikan jika terdapat tempat hiburan atau kafe yang tidak mematuhi perwali. Hal ini bentuk dukungan PHRI Metro dalam memerangi COVID-19.
Ia menjelaskan, merujuk pada Perwali Nomor 39 Tahun 2020, pelaku usaha di Kota Metro baik itu hotel, restoran kafe dan tempat karaoke akan ditutup selama tiga hari jika melanggar aturan.
"Dan apabila kembali melanggar akan ditutup selama 30 hari," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mengumpulkan keramaian, dan terjadi pemaparan penyakit menular dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang karantina kesehatan tentang penyakit menular dengan ancaman hukum satu tahun penjara.