Jatim keluarkan Pergub protokol kesehatan dengan denda Rp250 ribu

id gubernur khofifah,protokol kesehatan, peraturan gubernur 53,penanganan covid-19,sanksi denda

Jatim keluarkan Pergub protokol kesehatan dengan denda Rp250 ribu

Warga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pedestrian saat menjalani sanksi pelanggaran tak mengenakan masker di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. (ANTARA/Siswowidodo)

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan peraturan gubernur tentang penerapan protokol kesehatan yang salah satu poinnya adalah sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar perorangan.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini, 14 September 2020," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Senin.

Upaya pencegahan COVID-19 yang dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan tertuang pada revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pasal 9 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dikenai sanksi administratif.

Sanksinya yaitu teguran lisan, lalui paksaan pemerintahan terdiri atas pembubaran kerumunan, perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus atau pengamanan/penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sementara, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).