Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberlakukan

id Corona, sanksi pelanggar, protokol kesehatan

Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberlakukan

Anggota DPRD komisi V Provinsi Lampung Lesty Putri Utami. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Komisi V Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberlakukan guna membentuk kedisiplinan di tengah masyarakat. 

"Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan perlu dilaksanakan, terlebih lagi bila secepatnya diterapkan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19," ujar Lesty Putri Utami, saat diminta tanggapannya di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa  penerapan sanksi tegas akan membuat masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita di masa adaptasi kebiasaan baru, bukan berarti kita di situasi normal, sehingga bila langkah persuasif tidak mendapat respons, langkah administratif perlu dilakukan salah satunya melalui pemberian sanksi tegas," ujarnya.

Ia menjelaskan,  penerapan sanksi dapat diberikan berupa denda dengan nominal tertentu untuk membuat jera pelanggar aturan itu.

"Kita lihat tergantung kemampuan daerah atau masyarakat, mungkin kalau untuk di Kota Bandarlampung dapat dikenakan sanksi denda Rp100.000, namun semua juga menyesuaikan dengan kondisi masyarakat," katanya.

Menurutnya, dengan adanya rencana pembuatan Peraturan Gubernur yang merancang tentang aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sangatlah baik.

"Adanya inisiatif dalam membuat Peraturan Gubernur tentang aturan dan sanksi pelanggar protokol kesehatan sangatlah baik, namun harus cepat diterapkan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di tengah masyarakat, serta menumbuhkan rasa disiplin di tengah masyarakat," ucapnya.