Lampung Tengah (ANTARA) - Polres Lampung Tengah masih memburu dua dari 20 pelaku pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari, anggota Sat Sabhara Polres Lampung Timur.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sekitar pukul 02.15 WIB menghentikan kendaraan maupun orang yang melintas dengan berjalan kaki dengan berteriak sambil mengayunkan parang kepada orang yang melintas di sekitar lokasi.
Warga yang takut berteriak minta tolong dan didengar oleh sekelompok warga, yang masih berkumpul di dekat kejadian. Semula tak ada yang berani mendekati korban karena takut terkena sabetan parang.
Selanjutnya, sekitar dua sampai empat orang melempari korban dengan botol dan batu diikuti warga yang lain. Kemudian ketika korban tak berdaya terkena lemparan botol dan batu, sekelompok warga masih melakukan penyerangan dengan menggunakan benda-benda keras yang ada di sekitar lokasi kejadian, seperti kayu, botol dan batu.
"Sekelompok warga yang ada di lokasi ikut menyerang dengan melempar menggunakan kayu kaso, batu, batu bata, botol. Serta benda keras yang ada di sekitar lokasi namun yang dominan adalah batu sehingga korban terjatuh dan terus dilakukan penyerangan sampai tak berdaya," jelasnya.
Sebagian masyarakat, lanjut dia, melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan pukul 03.00 WIB anggota langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi melihat korban dalam keadaan tergeletak.
"Kemudian dibantu dengan aparat desa dan kecamatan melakukan pengamanan lokasi. Korban dibawa ke Puskesmas Seputih Banyak dan dilakukan pertolongan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya.
Untuk memburu para pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan dibantu oleh Dirkrimum Polda Lampung untuk menurunkan team Resmob Polda Lampung bergabung team Tekab 308 Polres Lampung Tengah serta anggota Polsek Seputih Banyak.
"Team bergerak melakukan olah TKP mengumpulkan barang bukti serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap 18 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya lagi.
Ia menambahkan, ke - 18 pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.