PT KAI Divre IV Tanjung Karang optimalkan aset strategis untuk disewa

id Ptkai,divre iv, tanjung karang, pt kai divre iv tanjungkarang, lampung, aset kai, aset, kai

PT KAI Divre IV Tanjung Karang optimalkan aset strategis untuk disewa

EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin saat mengecek jalur perlintasan kereta api (Foto : Antaralampung/Emir F Saputra)

Ini ADV 500rb
Lampung Tengah (ANTARA) -
Sebagai salah satu BUMN yang terbilang tua, PT KAI memiliki aset yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Hal ini memiliki keuntungan dan kesulitan tersendiri.

 Kelebihannya adalah aset negara yang dikelola oleh PT KAI berjumlah tidak sedikit, sehingga ini merupakan potensi bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha. Di sisi lain, ini memerlukan penanganan khusus yang bersifat informatif kepada publik untuk menambahkan kesadaran warga tentang aset negara.

Sementara itu arsip yang berusia tua sebagai bukti kepemilikannya seringkali dipertanyakan fungsi dan sifatnya oleh orang awam yang belum memahami status, latar belakang dan masa lalu perkembangan kereta api di Indonesia. 

Aset PT KAI tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Daerah Operasi (Daop) yang berada di Pulau Jawa dan Divisi Regional (Divre) di Pulau Sumatera, yang merupakan wilayah kerja KAI. Mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre I Medan hingga Divre IV Tanjungkarang. 

Semua tanah aset PT KAI berkapasitas sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan tunduk pada UU Perbendaharaan Negara (ICW), dan peraturan perundangan lainnya mengenai kekayaan negara sehingga menurut ketentuan tersebut tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat tidak boleh dilepaskan kepada pihak ketiga jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan. Artinya tidak boleh diberikan dengan suatu hak atas tanah kepada pihak ketiga jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan. Dengan kata lain aset milik PT KAI merupakan kekayaan negara. 

 
PT KAI sebenarnya masih memiliki PR (pekerjaan rumah) yang besar terkait penjagaan aset. Diperlukan kerjasama yang baik antara perusahaan dengan masyarakat dalam bentuk kerja sama untuk menjaga aset. 

Divre IV Tanjung Karang sebagai bagian dari PT KAI memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Tujuan adalah untuk mengoptimalkan produktivitas aset. Ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang sehat dan berkelanjutan. 

Saat ini banyak kualitas aset tetap (fix asset) di Divre IV yang perlu dimaksimalkan. Aset ini terdiri baik lahan tidur yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak ekonomis, ataupun bangunan yang berlokasi strategis komersial tetapi cenderung belum optimal dimanfaatkan. Banyak aset tersebut bisa memiliki nilai bisnis bila dikembangkan dengan baik sehingga bisa membawa keuntungan besar bagi Divre IV sebagai pengelolanya, bila dioptimalkan penggunaannya kepada bentuk yang lebih menguntungkan.

 Namun demikian, tangtangannya dalah mendorong kompentensi, meningkatkan kemampuan serta pengalaman dari manajemen di PT KAI untuk melakukan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimiliki. 

Selama ini aset PT KAI Divre IV belum optimal dimanfaatkan. Disisi lain, strategi pengembangan aset juga harus disingkronkan dengan cetak biru rencana besar pengelolaan aset-aset negara. Dalam Pasal 5 Permenkeu Nomor 78/Pmk.06/2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan mekanisme sewa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran. 

Selain menjalankan bisnis utama moda transportasi baik angkutan penumpang maupun angkutan barang, PT KAI dituntut juga untuk dapat mengembangkan kegiatan bisnisnya melalui optimalisasi pemanfaatan seluruh aset. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan.

 Unit Pengusahaan Aset sebagai penjaga dan pengelolaan aset harus secara aktif menulis dan membuat daftar mengenai aset yang belum dimanfaatkan untuk disewakan tersebut. 

 
Berikut ini beberapa daftar aset berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Divre IV Tanjung Karang yang bisa untuk dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara menyewa : 
 
1. Jenis : Tanah; Luas 27.745 m2; Lokasi : Jl. Lintas Sumatera Kec Panjang Bandar Lampung; Sertifikat No. P.05.HPL; NJOP Rp. 27.000; Lingkungan : 2 KM dari Pelabuhan Internasional Panjang; Status : Clear and Clear 
 
2. Jenis : Tanah; Luas 1.785 m2; Lokasi : Jl. Teuku Umar Bandar Lampung; Sertifikat HGB 192; NJOP Rp. 6.805.000; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear 
 
3. Jenis : Tanah; Luas 2.577 m2; Lokasi : Jl. Teuku Umar Bandar Lampung; Sertifikat HGB 101; NJOP Rp. 3.745.000; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear 

 
4. Jenis : Tanah; Luas 767 m2; Lokasi : Jl. Jend. Sudirman Kotabumi; Grondkaart no. 57 & 58; Lingkungan : Pusat Kota dan Area Pertokoan/Perkantoran; Status : Clear and Clear. 
 
Bagi perusahaan atau masyarakat yang berminat untuk menyewa aset tersebut diatas bisa langsung datang ke Unit Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjung Karang Jl Teuku Umar no 23 Bandar Lampung 
Sebagai rujukan tambahan jika ada Perusahaan atau masyarakat yang menyewa aktiva dari PT KAI Divre IV tersebut selama jangka waktu sewa memiliki kewajiban sebagai berikut: 

 
a. Membayar uang sewa kepada PT KAI setiap tahun atau periode tertentu yang dibayarkan sekaligus di muka yang dituangkan dalam perjanjian. Uang sewa tersebut, harus memperhitungkan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan. 
 
b. Mengasuransikan objek sewa termasuk sarana dan/atau prasarana yang melekat dengan objek sewa atas nama PT KAI pemilik objek sewa atas beban Mitra, apabila objek sewa tersebut belum diasuransikan oleh PT KAI. 
 
c. Memelihara objek sewa, termasuk sarana dan/atau prasarana yang melekat dengan objek sewa. 
d. Membayar kewajiban perpajakan dan/atau biaya lainnya yang ditimbulkan atas objek Sewa. 
 
e. Menyerahkan objek sewa kepada PT KAI dalam keadaan baik/layak fungsi, membongkar Aset Tetap yang harus dibongkar, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga pada saat berakhirnya Sewa. 
 
f. Menyediakan/memberikan jaminan berupa sinking fund selama perjanjian berlangsung dalam suatu escrow account yang disesuaikan dengan masa kerjasama (100 persen dari nilai investasi dibagi masa kerjasama), yang disepakati antara PT KAI dengan mitra sebagai jaminan dilakukannya pemeliharaan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian dari aset tetap yang menjadi objek kerjasama, sehingga penyerahan aset tetap kepada PT KAI dalam keadaan baik/layak fungsi, termasuk membongkar aset tetap yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf e, dalam hal kerjasama dilakukan dengan sewa jangka panjang. Ketentuan ini tidak mengurangi kewenangan Direksi untuk memperjanjikan biaya lain sesuai dengan karakter kerjasama. 
(ADV)