Lampung Tengah (ANTARA) -
Kelebihannya adalah aset negara yang dikelola oleh PT KAI berjumlah tidak sedikit, sehingga ini merupakan potensi bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha. Di sisi lain, ini memerlukan penanganan khusus yang bersifat informatif kepada publik untuk menambahkan kesadaran warga tentang aset negara.
Sementara itu arsip yang berusia tua sebagai bukti kepemilikannya seringkali dipertanyakan fungsi dan sifatnya oleh orang awam yang belum memahami status, latar belakang dan masa lalu perkembangan kereta api di Indonesia.
Aset PT KAI tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Daerah Operasi (Daop) yang berada di Pulau Jawa dan Divisi Regional (Divre) di Pulau Sumatera, yang merupakan wilayah kerja KAI. Mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember dan Divre I Medan hingga Divre IV Tanjungkarang.
Semua tanah aset PT KAI berkapasitas sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan tunduk pada UU Perbendaharaan Negara (ICW), dan peraturan perundangan lainnya mengenai kekayaan negara sehingga menurut ketentuan tersebut tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat tidak boleh dilepaskan kepada pihak ketiga jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan. Artinya tidak boleh diberikan dengan suatu hak atas tanah kepada pihak ketiga jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan. Dengan kata lain aset milik PT KAI merupakan kekayaan negara.
Divre IV Tanjung Karang sebagai bagian dari PT KAI memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Tujuan adalah untuk mengoptimalkan produktivitas aset. Ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Saat ini banyak kualitas aset tetap (fix asset) di Divre IV yang perlu dimaksimalkan. Aset ini terdiri baik lahan tidur yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak ekonomis, ataupun bangunan yang berlokasi strategis komersial tetapi cenderung belum optimal dimanfaatkan. Banyak aset tersebut bisa memiliki nilai bisnis bila dikembangkan dengan baik sehingga bisa membawa keuntungan besar bagi Divre IV sebagai pengelolanya, bila dioptimalkan penggunaannya kepada bentuk yang lebih menguntungkan.
Namun demikian, tangtangannya dalah mendorong kompentensi, meningkatkan kemampuan serta pengalaman dari manajemen di PT KAI untuk melakukan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimiliki.
Selama ini aset PT KAI Divre IV belum optimal dimanfaatkan. Disisi lain, strategi pengembangan aset juga harus disingkronkan dengan cetak biru rencana besar pengelolaan aset-aset negara. Dalam Pasal 5 Permenkeu Nomor 78/Pmk.06/2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan mekanisme sewa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Optimalisasi aset dapat dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Namun mitra itu harus mampu mengoptimalkan nilai perusahaan berdasarkan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan dan kewajaran.
Selain menjalankan bisnis utama moda transportasi baik angkutan penumpang maupun angkutan barang, PT KAI dituntut juga untuk dapat mengembangkan kegiatan bisnisnya melalui optimalisasi pemanfaatan seluruh aset. Ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan.
Unit Pengusahaan Aset sebagai penjaga dan pengelolaan aset harus secara aktif menulis dan membuat daftar mengenai aset yang belum dimanfaatkan untuk disewakan tersebut.
(ADV)
