Dana desa boleh untuk sarana olahraga

id Dana desa boleh untuk sarana olahraga, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo

 Dana desa boleh untuk sarana olahraga

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. (ANTARANews.com)

Dana desa, bisa digunakan untuk pembangunan sarana olahraga di pedesaan,
  
Jakarta,  (ANTARA Lampung) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana olahraga di pedesaan.

"Dana desa, bisa digunakan untuk pembangunan sarana olahraga di pedesaan," ujar Eko di Jakarta, Sabtu.

Keputusan itu juga merupakan  hasil rapat terbatas tentang percepatan pembangunan sepakbola nasional. Meski demikian, dia mengingatkan agar penggunaan dana desa untuk sarana olahraga itu berdasarkan hasil musyawarah.

Anggaran yang digelontorkan untuk dana desa pada 2018, hampir sama dengan anggaran 2017 yakni sekitar Rp60 triliun atau setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp 800 juta.

"Dana desa sebagian besar digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, yang mencapai 81 persen, pemberdayaan masyarakat sebanyak tujuh persen, pemenuhan kebutuhan dasar sebanyak lima persen dan lainnya," jelas dia.

Dana desa, lanjut dia, berhasil menerapkan sebanyak 1,84 juta tenaga kerja pendek dan 199.000 tenaga kerja jangka panjang pada 2016.

Kemendes PDTT mempunyai empat program yang bertujuan untuk percepatan pembangunan desa yakni produk unggulan kawasan pedesaan, pembangunan sarana penampungan air desa atau embung desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sarana olahraga.

Untuk BUMDes, lanjut dia, sudah banyak contoh sukses pengelolaan yang berhasil dengan omset diatas Rp 300 juta per bulan. Salah satunya adalah BUMDes di Klaten yang mengelola kolam pemandian Ponggok dengan omset Rp1, 3 miliar per bulan.

Eko berharap agar sejumlah BUMDes yang belum sukses dapat mencontoh BUMDes yang sudah berhasil.