Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung: 20 persen dana desa wajib bagi program cegah stunting
Lampung: 20 persen dana desa wajib bagi program cegah stunting
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa setiap desa di daerahnya wajib mengalokasikan 20 persen dari dana desa untuk melaksanakan program pencegahan stunting.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung: 20 persen dana desa wajib bagi program cegah stunting
"Saat ini di setiap desa wajib menyisihkan 20 persen anggaran dana desa untuk anggaran ketahanan pangan. Di dalam 20 persen anggaran ketahanan pangan ini, harus ada pelaksanaan program pengentasan serta pencegahan stunting," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dalam upaya intervensi stunting di tingkat desa melalui pemanfaatan 20 persen alokasi dana desa tersebut. Pelaksanaan program tidak hanya dilakukan bagi anak yang telah terkena stunting, melainkan intervensi juga dilakukan sejak dini yakni kepada calon pengantin.
"Edukasi pencegahan dan pengentasan stunting ini juga menyasar ibu hamil dan pemantauan pun dilakukan sampai 1.000 hari pertama, dengan kegiatan ini setidaknya bisa menjaga masyarakat desa tetap sehat. Kami juga bersyukur untuk desa-desa di sini sudah mulai ada penurunan stunting yang sangat baik," ucap dia.
Dia menjelaskan upaya intervensi, pencegahan, dan edukasi stunting melalui pelaksanaan program yang bersumber dari alokasi dana desa itu dilaksanakan oleh para pendamping desa yang tersebar di 13 kabupaten serta dua kota di Provinsi Lampung.
"Pendamping desa juga ikut dalam kegiatan pengentasan stunting, jadi salah satu tugas pendamping desa adalah memastikan validitas data dan memilah kondisi stunting dan rawan stunting. Kemudian pendamping desa pun mendampingi pelaksanaan intervensi stunting oleh petugas kesehatan ataupun posyandu," ujarnya.
Menurut dia, total desa di Provinsi Lampung sebanyak 2.446 desa sehingga jumlah pendamping desa setara jumlah desa yang ada. Berdasarkan SSGI 2022 prevalensi stunting di Provinsi Lampung sebesar 15,2 persen dan pada 2023 sebesar 14,9 persen.
Ia mengharapkan dengan peran serta desa melalui penyaluran dana desa untuk pelaksanaan program intervensi stunting, dapat mempercepat tercapainya target prevalensi stunting sebesar 14 persen pada 2024.
"Pengentasan stunting di desa ini diharapkan dapat membantu mempercepat kita mencapai target prevalensi sebesar 14 persen pada 2024. Pencegahan ataupun penuntasan kasus stunting bisa bilang sudah sangat aktif di tingkat desa," ujar dia.
Diketahui pada 2024 ini jumlah alokasi dana desa di Provinsi Lampung berjumlah Rp2,2 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung: 20 persen dana desa wajib bagi program cegah stunting