Manado (ANTARA Lampung) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan hukuman yang dituntut jaksa atau diputuskan hakim untuk pelaku pelecehan seksual masih belum sesuai undang-undang yang berlaku.
Ia mengatakan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (9/7), hal itu terjadi karena para jaksa atau hakim belum menggunakan persepektif gender dalam memutuskan perkara pelecehan seksual.
"Memang kenyataannya banyak yang belum sesuai karena mereka masih memakai penilaian yang berbeda, misalnya pelaku harus dihukum 15 tahun penjara, tetapi setelah sampai putusan pelaku hanya dihukum tiga tahun atau satu tahun," kata Yohana.
Tak hanya itu, menurut dia, di beberapa daerah ada juga yang menggunakan secara adat dengan membayar sejumlah denda atau memediasi pelaku dengan korban pelecehan seksual.
Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempaun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menilai ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual karena jaksa masih menggunakan KUHP bukan undang-undang khusus yang telah disahkan pemerintah.
Padahal pemerintah telah membuat berbagai peraturan khusus untuk melindungi perempuan dan anak seperti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dia mengatakan hal ini menjadi perhatian kementeriannya untuk mengubah pandangan para penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani masalah pelecehan seksual.
"Tahun lalu kami sudah laksanakan pelatihan kepada penegak hukum, tahun ini kami akan adakan lagi pelatihan yang sama dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar mereka dapat memiliki perspektif yang sama dengan kami sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman yang tepat kepada pelaku," kata Vennetia.
(ANTARA)
Berita Terkait
Wakil Bupati Pesisir Barat buka kegiatan diseminasi audit kasus stunting
Senin, 4 November 2024 14:14 Wib
Dompet Dhuafa gaungkan pemberdayaan pengrajin batik melalui festival musik
Minggu, 3 November 2024 6:17 Wib
Dukung pemberdayaan masyarakat, Itera beri alat pemurnian minyak kayu putih ke Al-Fatah
Rabu, 30 Oktober 2024 21:36 Wib
Kemenag: KUA Gunung Sugih jadi model pemberdayaan umat
Kamis, 24 Oktober 2024 15:11 Wib
Lampung gunakan dana BPDLH berdayakan masyarakat pinggir hutan
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:17 Wib
Bupati Sragen, Dompet Dhuafa, dan Bank Syariah Sragen luncurkan program pemberdayaan sentra jamur tiram
Senin, 14 Oktober 2024 22:02 Wib
Dompet Dhuafa Jateng perkuat program pemberdayaan dengan FEBI UIN
Senin, 7 Oktober 2024 7:49 Wib
Dompet Dhuafa Sulsel gelar Hulu Trip Pemberdayaan Kopi
Kamis, 5 September 2024 18:07 Wib