Lampung gunakan dana BPDLH berdayakan masyarakat pinggir hutan

id Hutan lampung, pemberdayaan masyarakat hutan, masyarakat pinggir hutan lampung

Lampung gunakan dana BPDLH berdayakan masyarakat pinggir hutan

Arsip- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat memberi keterangan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Sehingga dengan ini masyarakat pinggir hutan bisa berdaya dan memiliki kemampuan untuk menyejahterakan dirinya,
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memanfaatkan pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di sektor kehutanan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di pinggir hutan.
 
"Di 2024 ini memang Provinsi Lampung mendapatkan pendanaan dari luar negeri melalui alokasi dana BPDLH sebesar Rp3 miliar dari perhitungan periode 2014-2016. Dan ini dibagi dua antara Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Sabtu.
 
Ia mengatakan dalam pengelolaannya untuk sektor kehutanan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp2 miliar.
 
"Kami bergandengan dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaannya dan ini memang belum dimulai kegiatannya. Akan tetapi diarahkan memang untuk program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan," kata dia.
 
Dia menjelaskan pemanfaatan alokasi dana BPDLH sektor kehutanan untuk pemberdayaan masyarakat hutan dilakukan sebab sebagian besar atau 86 persen hutan di daerahnya telah dimanfaatkan dan ada aktivitas manusia di dalamnya.
 
"Secara yuridis kawasan hutan negara di Provinsi Lampung seluas 948.641 hektare atau 28,10 persen dari wilayah daratan provinsi dan yang menjadi kewenangan provinsi untuk pengelolaan kawasan hutan seluas 564.954 hektare serta 86 persen di dalamnya ada orangnya, sehingga mereka harus berdaya agar bisa membantu mengembalikan fungsi hutan," ucap dia.
 
Dengan melakukan program pemberdayaan bagi masyarakat pinggir hutan, kata dia, akan mendukung kebijakan pembangunan kehutanan di Lampung yakni dengan mempertahankan hutan yang masih baik melalui upaya perlindungan hutan, mempercepat pemulihan kawasan hutan dan lahan kritis melalui rehabilitasi hutan dan lahan, serta peningkatan pemanfaatan nilai ekonomi hutan melalui perhutanan sosial.
 
"Sehingga dengan ini masyarakat pinggir hutan bisa berdaya dan memiliki kemampuan untuk menyejahterakan dirinya, sehingga ada daya untuk mengembalikan fungsi hutan. Jadi tidak bisa dipungkiri harus ada ekonomi yang berjalan agar kondisi hutan bisa didorong lebih baik serta lestari,"ucapnya.
 
Diketahui, untuk pemanfaatan dana tersebut bagi sektor lingkungan hidup dengan nilai Rp1 miliar digunakan untuk pelaksanaan Program Kampung Iklim, pengelolaan bank sampah, serta pembangunan taman keanekaragaman hayati (Kehati) di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Nilai transaksi perhutanan sosial di Lampung capai Rp211 miliar

Baca juga: Dishut Lampung catat izin perhutanan sosial capai 403 hingga September 2024

Baca juga: Lampung raih prestasi pada lomba Wana Lestari tingkat nasional