Supreme Energy: Aktivitas Di Gunung Rajabasa Legal

id SUPREME

Supreme Energy: Aktivitas Di Gunung Rajabasa Legal

Sejumlah alat berat milik PT Supreme Energy berada di kawasan pesisir pantai Desa Sukaraja, Rajabasa, Lampung Selatan, (Foto Antara/Kristian Ali)

Ini `kan program pemerintah, termasuk dalam program percepatan 10.000 Mega Watt tahap kedua berdasarkan amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010,
Bandarlampung, (Antara Lampung) - Manajemen PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) menegaskan, aktivitas persiapan eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan adalah legal karena telah mendapatkan izin pemerintah pusat maupun daerah setempat.

"Ini `kan program pemerintah, termasuk dalam program percepatan 10.000 Mega Watt tahap kedua berdasarkan amanah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010, jadi tidak berani kami bekerja tanpa izin dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan," kata Vice President Relations & SHE PT SERB Prijandaru Effendi di Jakarta, saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis.

Ia menyatakan PT SERB telah memiliki semua izin terkait untuk kegiatan eksplorasi, baik yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, seperti Izin Usaha Panas Bumi Gunung Rajabasa, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Dia mengemukakan, untuk eksplorasi panas bumi tidak perlu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melainkan izin yang diperlukan untuk masuk kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa dari Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, PT SERB saat ini hanya akan bekerja di luar kawasan hutan lindung dan belum menyentuh kawasan hutan lindung tersebut sampai diterbitkan izin dari Kementerian Kehutanan.

"Pekerjaan yang dilaksanakan saat ini baru merupakan tahap awal yakni sebatas pembuatan jalur-jalur di lokasi PT KAI yang telah disewa oleh pihak perusahaan dan pembuatan jetty di tanah yang sudah kita beli sendiri," ujar dia lagi.

Selain itu, manajemen perusahaan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi ulang kepada warga pada Selasa (21/5) di Desa Banding Kecamatan Rajabasa, antara lain untuk menjelaskan bahwa alat berat yang didatangkan saat ini untuk melakukan kegiatan konstruksi sipil yang berada di area penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa itu.

"APL sudah kami bebaskan dengan ganti untung dan kami sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan, sehingga pekerja kami legal untuk bekerja di areal non-kehutanan ini," kata dia pula.

Effendi menambahkan, pihaknya telah menerima laporan sejumlah tuntutan yang telah disampaikan dalam orasi oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Rabu (29/5), dan menyatakan sangat menyayangkan terjadi aksi penolakan warga itu mengingat sebenarnya PT SERB sudah berulangkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proyek panas bumi yang akan dilaksanakan di kawasan Gunung Rajabasa itu.

"Ini adalah proyek yang bersih dan baik untuk menghasilkan listrik, kita semua `kan perlu listrik, coba kalau tidak ada listrik bagaimana. Masyarakat tentu tidak akan nyaman `kan," ujar dia lagi.

Pada Rabu, massa yang mengatasnamakan masyarakat adat dari Marga Rajabasa dan Dantaran berunjuk rasa menolak aktivitas alat berat yang dilakukan perusahaan itu sebagai persiapan eksplorasi panas bumi di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.


(Antara)