Mantan Kabid Koperindag Tubaba didakwa memperkaya diri senilai Rp600 juta lebih

id Sidang korupsi dinas pasar, sidang korupsi ex kabid, sidang korupsi tulang bawang barat

Mantan Kabid Koperindag Tubaba didakwa memperkaya diri senilai Rp600 juta lebih

Terdakwa sidang korupsi dinas Koperindag Tulang Bawang Barat. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, mendakwa terdakwa Heri Yunizar telah memperkaya diri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada Dinas Koperindag Tahun 2022.

Terdakwa Heri Yunizar yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Koperindag Tulangbawang Barat tersebut didakwa memperkaya diri senilai Rp600 juta lebih. Uang yang diduga untuk memperkaya dirinya sendiri itu berasal dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022.

"Terdakwa Heri telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau suatu korporasi dengan menggunakan belanja daerah yang bersumber dari (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 dan Retribusi Pasar Pulung Tahun 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.663.048.922,00," kata Jaksa M Akbar dalam dakwaannya yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam dakwaan jaksa, kerugian yang diakibatkan terdakwa Heri tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No88/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kabupaten Tulang Bawang Barat dan instansi terkait lainnya di Jakarta dan Lampung.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Heri Yunizar pada bulan Januari tahun 2022 hingga Desember 2022," kata jaksa.

Terdakwa Heri Yunizar sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tulang Bawang Barat pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 lalu. Perbuatan tersebut terjadi pada Tahun 2022 bahwa terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Rp1.100.000.000 di mana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung.

Namun dana tersebut tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh terdakwa yang saat itu juga menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai untuk dana talangan pembiayaan pasar pulung lantaran anggaran APBD belum turun.

Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan terdakwa.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.