Hakim tolak permohonan prapid tersangka dugaan aborsi

id Sidang prapid, prapid aborsi, sidang prapid aborsi

Hakim tolak permohonan prapid tersangka dugaan aborsi

Ketua Majelis Hakim, Alfarobi. (ANTARA/DAMIRI)

Permohonan kemarin kita tolak

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Alfarobi menolak permohonan sidang praperadilan (prapid) dari tersangka PL melalui penasihat hukumnya, terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan aborsi.

"Permohonan kemarin kita tolak," kata Ketua Majelis Hakim, Alfarobi dalam di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, pertimbangan dari penolakan permohonan prapid tersebut adalah penyidik telah memenuhi syarat untuk menetapkan PL sebagai tersangka.

"Pertimbangan kami penyidik sudah memiliki dua lebih alat bukti untuk syarat penetapan tersangka seperti BAP, saksi ahli, dan surat-surat lainnya. Jadi menurut pengadilan, itu sudah memenuhi syarat," kata dia.

Ia melanjutkan, ke depannya, dalil yang telah disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini tersangka PL dapat dibuktikan pada perkara pokok.

"Ke depannya dalil dari pemohon terkait usia kandungan dan bahwa tidak ada aborsi nanti dapat dibuktikan di persidangan. Karena itu sudah masuk ranah pokok materi," katanya.

Sementara itu, tersangka PL melalui penasihat hukumnya, Ida Ayu Silviani mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim terkait sidang prapid tersebut.

"Hanya saja dengan praperadilan ini sudah jelas apa saja buktinya yaitu tidak ada pemesanan obat sitotek melalui akun pemohon. Kemudian hasil autopsi juga jelas terungkap penyebab kematian bukan karena minum obat tersebut," katanya.

Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi telah mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Para pemohon tersebut mengajukan prapid atas penetapan tersangka terhadap PL oleh penyidik Polresta Bandarlampung yang menurutnya tidak sesuai.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.