Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum tersangka PL dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengatakan bahwa tidak ada jejak media sosial yang digunakan tersangka PL untuk pemesanan obat jenis sitotek yang diduga untuk aborsi.
"Semua jelas di persidangan yang diungkapkan oleh saksi penyidik Edi Sabara dalam persidangan lanjutan prapid. Saksi Edi mengakui sendiri bahwa tidak ada jejak akun milik PL yang telah memesan obat jenis sitotek itu," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, saksi juga mengungkapkan bahwa benar ada hasil autopsi yang menjelaskan matinya bayi tersebut dikarenakan benturan terhadap benda keras tumpul.
"Jadi bukan karena minum obat sitotek itu yang seolah-olah ada perbuatan aborsi. Justru obat tersebut diminumkan oleh pacarnya, BAN yang kemudian dimuntahkan di dalam kamar mandi," kata dia.
Tambah David, saksi juga dalam persidangan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ahli pidana, forensik, maupun autopsi tidak ditemukan tanda aborsi menggunakan obat jenis sitotek tersebut.
"Jadi bukti autopsi itu adalah bukti penentu kasus ini. Menurut keterangan saksi penyidik Edi Sabara saat kita tanyai," katanya.
Sebelumnya, tersangka PL dalam perkara dugaan aborsi, telah mengajukan upaya prapid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Tersangka PL melalui penasihat hukumnya, David Sihombing mengajukan prapid atas penetapan PL sebagai tersangka yang menurutnya tidak sesuai.
Dalam sidang prapid sebelumnya, pihaknya juga telah melihat bukti nomor 42 dari termohon dalam hal tersebut Polresta Bandarlampung yang menjelaskan bahwa terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan penyebab kematian bayi tersebut bukan karena meminum sitotek.