Bandarlampung (ANTARA) - Tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
David Sihombing bersama timnya mengajukan prapid atas penetapan tersangka yang tidak sesuai terhadap PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum di salah satu kampus negeri di Bandarlampung.
"Kami mengajukan prapid terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam prapidnya tersebut, pihaknya telah melihat bukti nomor 42 dari termohon, dalam hal ini Polresta Bandarlampung yang menjelaskan bahwa terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan bahwa penyebab kematian bayi tersebut bukan karena tersangka meminum obat aborsi.
"Itu keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, katanya matinya bayi tersebut bukan karena minum obat. Faktanya dalam bukti tersebut, bayi itu meninggal karena benturan saat keluar dari rahim tersangka," kata dia.
Lanjut David, saat proses kelahiran bayi tersebut, tersangka sempat berteriak meminta tolong kepada pacarnya namun diabaikan. Sehingga tersangka, katanya, mempunyai pikiran bahwa pacarnya tersebut tidak hanya ingin membunuh bayinya melainkan juga ingin membunuh tersangka.
"Saat bayi itu lahir posisi tersangka sendirian, sedangkan pacarnya pergi dari hotel itu. Tersangka sempat berteriak namun tidak dihiraukan. Jadi wajar jika tersangka berpendapat bahwa pacarnya tidak hanya ingin membunuh bayinya melainkan ingin membunuh ibunya juga," katanya.
Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya membantah adanya perbuatan aborsi yang dilakukan oleh PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum pada salah satu universitas negeri di Bandarlampung.
Kejadian tersebut sendiri berawal saat keduanya berada di sebuah hotel yang ada di Bandarlampung. Saat itu, berdasarkan pengakuan dari PL bahwa dirinya sempat diberikan obat berupa vitamin oleh BAN, pacarnya. Namun, bukannya tertelan, PL justru memuntahkan obat tersebut di kamar mandi.
Tidak lama usai PL memuntahkan obat tersebut, lahirlah bayi tersebut tanpa BAN, lantaran ia meninggalkan PL sendiri dengan alasan ingin kuliah.