Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menetapkan oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan nerinisial PH sebagai zersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut.
"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," ucapnya.
Berdasarkan informasi, tersangka PH ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1). Sementara kata Hadi, untuk R masih sebagai saksi yang merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PKK) yang uga diamankan di tempat yang sama.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe," tutur Hadi.
Atas perbuatannya itu, dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan.
Di Sumatera Utara terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidempuan kepada calon anggota legislatif.
Kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padangsidempuan dengan dugaan serupa yakni pemerasan.
Diduga peras caleg, oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan jadi tersangka
Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta, ucapnya