YABI usul badak masuk dalam revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

id YABI, Yayasan Badak Indonesia, Taman Nasional Way Kambas, Badak, Badak Sumatera, Badak Jawa

YABI usul badak masuk dalam revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Sosialisasi Pengamanan Wilayah Taman Nasional Way kambas oleh YABI di Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa (29/8/23). Foto Antara/Muklasin.

Lampung Timur (ANTARA) - Yayasan Badak Indonesia (YABI) mengusulkan  satwa badak masuk dalam revisi peraturan perundangan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Masukan tersebut untuk menjaga badak Sumatera dan Jawa dari kepunahan, mengingat jumlahnya saat ini sedikit.

"Yang kami usulkan kepada komisi IV, keamanan dan pengamanan badak yang terintegrasi," ujar Direktur YABI Jansen Manansang pada acara sosialisasi Pengamanan Wilayah Taman Nasional Way kambas di Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa (29/8).

Usulan kedua, penerapan teknologi dalam menjaga dan meningkatkan populasi badak, dengan menerapkan Asisted Reproductive Teknology (ART) atau bayi tabung.

Menurut Jansen, ada beberapa negara luar sukses  mengembangbiakkan badak dengan menerapkan ART.

"Ini bukan untuk badak saja, tapi satwa-satwa lain yang dilindungi," terangnya.

Jansen menyatakan, populasi badak Sumatera dan Jawa di Indonesia sangat krisis, dunia internasional menaruh perhatian besar terhadap populasi badak di Indonesia.