Yayasan sekolah akan beri sanksi jika muridnya terbukti lakukan penganiayaan

id Xaverius, smp xaverisus, penganiayaan siswa xaverius

Yayasan sekolah akan beri sanksi jika muridnya terbukti lakukan penganiayaan

Ilustrasi - Sekolah SMP Xaverius Bandarlampung. (ANTARA/ADAM)

Pasti ada sanksi. Jika terbukti maka akan ada sanksi dan itu pasti.

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Yayasan Xaverius Bandarlampung, Gisik Priyambo memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anak didiknya jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial LR.

"Pasti ada sanksi. Jika terbukti maka akan ada sanksi dan itu pasti. Tinggal bagaimana sanksinya kita lihat nanti, yang jelas kita berikan pendampingan dan usaha yang terbaik," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Ia melanjutkan terkait muridnya dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung, pihaknya sama sekali belum mengetahui hal tersebut.

Namun, lanjut dia, pihaknya telah berusaha mencoba melakukan mediasi terhadap para siswa agar semuanya dapat kembali normal dan dapat mengikuti pelajaran seperti biasanya.

"Secara resmi kami belum tahu seperti apa laporannya, tapi kami sudah coba berusaha mediasi terhadap anak-anak. Terkait laporan itu kita akan lihat ke depan, nanti kami akan usahakan yang terbaik," kata dia.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua agar bersama-sama kita membina anak-anak kita. Perlu diketahui bahwa sekolah tidak bisa berdiri, karena peran orangtua sangat penting bagi kita semua dalam mendidik anak-anak kita," katanya.

Sebelumnya, tujuh orang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sekolah swasta Xaverius Bandarlampung diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama rekannya berinisial LR.

Penganiayaan tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan sedikitnya tujuh orang siswa SMP, termasuk salah satunya berinisial R berkelahi dengan korban LR.

Viralnya video itu membuat orangtua dari korban berinisial LWT melalui penasihat hukumnya, Putri Maya Rumanti melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandarlampung.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/1378/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/Polda Lampung tanggal 20 September 2025.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.