Kejari Bandarlampung terima titipan uang pengganti tersangka korupsi retribusi sampah

id Kejari bandarapung, terdakwa korupsi retribusi, dlh bandarlampung

Kejari Bandarlampung terima titipan uang pengganti tersangka korupsi retribusi sampah

Terdakwa tindak pidana korupsi titip uang kerugian negara. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp11 juta dari terdakwa Haris fadillah dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun 2019-2021.

"Pembayaran uang pengganti diserahkan melalui penasihat hukumnya," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan uang pengganti yang diserahkan tersebut berjumlah Rp11 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung yang di tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bandarlampung.

"Kita telah terima Rp11 juta dan segera kami setorkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung," kata dia.

Terdakwa Haris Fadillah yang merupakan seorang Kabid Tata Lingkungan merupakan satu dari tiga orang terdakwa yang sedang menjalani sidang terkait perkara tindak pidana korupsi penagihan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut selain melibatkan terdakwa Haris Fadillah, juga melibatkan terdakwa Hayati dan Sahriwansyah selaku mantan Kadis DLH Bandarlampung

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.