Praktisi hukum minta Bupati Lampung Selatan tindaklanjuti perintah Presiden RI terkait perbaikan jalan rusak

id Kunjungan presiden ri, jalan rusak lamsel, presiden perintahkan perbaikan jalan

Praktisi hukum minta Bupati Lampung Selatan tindaklanjuti perintah Presiden RI terkait perbaikan jalan rusak

Kondisi jalan rusak di Lampung yang dilalui Presiden RI Joko Widodo saat kunjungan. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Dr Sopian Sitepu, SH, MH, M.Kn meminta Bupati Lampung Selatan agar menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan jalan di Kabupaten Lampung Selatan khususnya di perbatasan.

"Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto seharusnya bisa menangkap sinyal yang diberikan presiden sehingga potensi anggaran yang diberikan ini tidak diambil alih pusat," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan, untuk wilayah Lampung Selatan khususnya perbatasan sebenarnya masih banyak jalan yang rusak parah dan berlubang.

Terkait pengalihan anggaran ke pusat, hal tersebut dapat merugikan Pemda lantaran masih banyaknya infrastruktur yang harus dibenahi khususnya jalan penghubung Lampung Selatan-Bandarlampung.

"Karena di Kabupaten Lampung Selatan itu jalan nya sebenarnya lebih parah dari jalan provinsi. Oleh karena itu, Bupati harus menyambut baik kunjungan presiden sebagai dorongan menuju Lampung Selatan yang baik khususnya infrastruktur seperti desa, kecamatan, dan perbatasan," kata dia.

Ia menambahkan jika jalan telah diperbaiki semua, maka hal tersebut dapat berdampak baik bagi masyarakat khususnya masyarakat kecil yang di perbatasan seperti bekerja di Bandarlampung atau yang mengantarkan anaknya sekolah di Bandarlampung.

"Sangat bermanfaat sekali seperti ekonomi biaya masyarakat dalam kontribusi hasil pertanian nya dan  memperlancar tingkat perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil," kata dia lagi.

Ia juga menegaskan terkait jalan rusak hal tersebut ada undang-undang yang mengatur yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan maka dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Diatur dalam undang-undang Pasal 273 UU No.22/2009. Kita juga siap dampingi secara gugatan terhadap masyarakat jika memang ada yang terjadi kecelakaan diakibatkan jalan rusak," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa jalan rusak di Provinsi Lampung akan diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat jika pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memperbaikinya.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi seusai mengunjungi Pasar Tradisional Natar, Lampung Selatan.