Meski KPK surati Panglima mantan Kasau tak juga bersaksi

id KPK,korupsi heli aw 101,kasau,agus supriatna,panglima tni

Meski KPK surati Panglima mantan Kasau tak juga bersaksi

Sidang dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/12/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo agar Kasau TNI AU periode 2015--Februari 2017 Agus Supriatna dapat hadir sebagai saksi di pengadilan.

Meski surat sudah dikirimkan, namun Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak juga memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Panggilan untuk personel dari TNI AU kami lewatkan ke Panglima, melalui jalur khusus melalui Panglima TNI kemudian diturunkan kepada Kepala Staf dan dilaksanakan oleh unit pelaksana termasuk di dalamnya saksi atas nama Agus Supriatna, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022 lalu, namun ia juga tidak kunjung memenuhi panggilan.

Selain Agus, ada empat personel TNI AU lain yang juga tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil.



Keempatnya adalah Ignatius Tryandono selaku Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU), Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut.

Selanjutnya Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015--Februari 2017.

"Saksi dari TNI kurang 5 saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, keduanya sakit dan ada rekam medis nya juga," ungkap JPU Yoga Pratomo.

Sedangkan saksi atas nama Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki juga masih belum ada konfirmasi.

"Agus dan Supriyanto Basuki masih belum ada jawaban karena panggilan sudah kami sampaikan ke tempat tinggal nya, di rumahnya juga kosong dan secara resmi kami sudah bersurat ke panglima dan Kasau," ungkap Jaksa Yoga.

Yoga pun meminta agar majelis hakim membolehkan agar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ignatius Tryandono, Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi.



"Yang sakit ada keterangan dari dokter atau tidak? Kalau dibacakan nanti saja deh, minggu depan, kita panggil lagi. Kemarin alasan menghadiri wisuda anak, sekarang sakit, besok apa lagi? Kalau mau dibacakan nanti saja, kita dengar saksi sekarang saja, minggu depan kita panggil lagi, kalau meninggal ya kita bacakan, yang penting kita hadirkan saksi yang sekarang dulu saja," jawab ketua majelis hakim Djumyanto.

Satu saksi lagi di luar personel TNI AU yang belum hadir adalah Angga Munggaran sebagai staf bagian Keuangan PT. Diratama Jaya Mandiri.

"Kemarin tim kami sudah sampai ke rumahnya (Angga Munggaran), sudah bertemu keluarga sudah diserahkan dan kami juga sudah bertemu keluarganya dan dari kami juga menghubungi melalui telepon yang dipakai oleh keluarga dia untuk berbicara dengan Angga, jadi surat kami sudah serahkan. Tim lapangan juga belum menemukan saat ini karena yang bersangkutan melarikan diri tapi kami masih bekerja. Insya Allah kita bisa mendapatkan," ungkap jaksa Ariawan.

Karena saksi fakta tidak menghadiri panggilan maka dalam sidang hari ini, JPU KPK menghadirkan dosen Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Baru Hisar Manongam Pasaribu.

Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT. Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.