Bandarlampung (ANTARA) - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Lampung meminta seluruh rumah sakit di daerah itu menunda penggunaan obat sirop untuk sementara waktu.
"Untuk surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM sudah kami terima serta kami ikuti aturan tersebut dan telah diteruskan ke rumah sakit anggota, dan saat ini masih menunggu edaran selanjutnya," ujar Ketua Persi Lampung dr. Arief Yulizar, MARS, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada rumah sakit anggota untuk menunda sementara waktu penggunaan obat sirop dalam resep.
"Kami patuh kepada aturan tersebut, sehingga saat ini telah diimbau kepada rumah sakit untuk menyisihkan dan menyimpan dahulu obat-obat sirop yang ada," katanya.
Dia melanjutkan, bila ada kemungkinan bisa meretur obat sirup atau yang berbentuk cairan agar untuk tidak digunakan dahulu dalam waktu singkat ini dapat dilakukan.
"Harapannya ini dapat segera diidentifikasi penyebabnya, sehingga bisa menggunakan obat sirup lagi. Sebab masyarakat juga butuh obat sirup karena tidak semua obat tablet bisa dibuat bubuk," tambahnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat segera menentukan batas waktu pelarangan penggunaan obat sirup, agar tidak ada kesulitan dalam pemberian obat kepada masyarakat yang terkendala mengkonsumsi obat tablet.
"Kami minta kepada pemerintah juga untuk segera ditentukan batas waktu pelarangan obat tersebut jangan sampai berlarut, agar semua bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bulan ini mudah-mudahan selesai dan kami prinsipnya mendukung dan mematuhi aturan yang ada," ujar dia lagi.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi terkait jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah.
Dan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup.
Berita Terkait
Polres Lampung Selatan minta organ tunggal beroperasi tidak melebihi batas waktu
Minggu, 19 Mei 2024 7:33 Wib
Diskusi Cash Waqf Linked Depasit, Dompet Dhuafa-- BPRS Way Kanan audiensi dengan OJK Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 22:52 Wib
Kapolda Lampung: Tindak tegas aksi premanisme
Sabtu, 18 Mei 2024 20:33 Wib
Polisi dan Dishub Lampung Selatan cek kendaraan bus jamaah cegah laka lantas
Sabtu, 18 Mei 2024 19:25 Wib
Pemkot Bandarlampung klaim pengelolaan keuangan 2023 lebih baik
Sabtu, 18 Mei 2024 19:10 Wib
Luas lahan kedelai di Lampung bertambah 1.899 hektare
Sabtu, 18 Mei 2024 18:18 Wib
Aksi bela Palestina di Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 17:07 Wib
Kemenag Lampung prioritaskan pelayanan haji lanjut usia
Sabtu, 18 Mei 2024 17:06 Wib