KPK panggil guru MTsN terkait kasus Rektor Unila

id KPK,REKTOR UNILA,KAROMANI,SUAP PENERIMAAN MAHASISWA BARU,Antara Lampung

KPK panggil guru MTsN terkait kasus Rektor Unila

Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil saksi seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani (KRM).

Pemanggilan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila pada 2022

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Tugiyo, guru MTsN Tanjungkarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.


Baca juga: KPK amankan dokumen dan bukti elektronik dari tiga PTN di Sumatera
Baca juga: KPK: Rektor Unila diduga susun aturan batasi kuota mahasiswa baru